KY Sebut Hakim Ba"asyir Abaikan Alternatif

Minggu, 10 April 2011 – 14:01 WIB

JAKARTA - Keputusan majelis hakim menyetujui kesaksian telekonferensi dalam sidang terdakwa terorisme Abu Bakar Ba"asyir bakal berbuntut panjangKomisi Yudisial (KY) terus mengejar klarifikasi majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Herri Iswantoro itu.

"Kami tunggu sampai Senin (besok, 12/4) klarifikasi tertulis mereka,"kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki di Jakarta kemarin (9/4).  Dia menyatakan sudah mendengar bahwa majelis telah berkirim surat

BACA JUGA: Pangkas Kewenangan Manajemen Haji Kemenag

Namun, dia belum menerimanya.

Suparman menjawab pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang menuduh pihaknya tidak paham undang-undang karena mempersoalkan kesaksian telekonferensi
Menurut dia, persoalannya bukan semata kesaksian jarak jauh itu, tapi proses persetujuan kesaksian tersebut.

Dia mengungkapkan, majelis semestinya mempertimbangkan beberapa alternatif

BACA JUGA: Penyidikan Mantan Anak Buah Susno Molor

Misalnya, saksi tetap memberikan keterangan di pengadilan, namun Ba"asyir tidak boleh masuk ke ruang sidang
Selain itu, saksi bisa memberikan keterangan via telekonferensi dari gedung LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) atau di tempat netral lainnya.

"Mengapa majelis setuju di tempat mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua" Pengacara sudah menyodorkan alternatif, tapi tidak dipertimbangkan

BACA JUGA: Akrobat Udara di HUT TNI-AU

Dikhawatirkan ada tekanan,"ungkapnya.

Jika dalam klarifikasi tertulis majelis ditemukan indikasi kuat adanya ketidakadilan, KY segera menindaklanjutiYakni, memanggil langsung majelis untuk diperiksa"Kami pantau terus sidang kasus iniJika ada penyimpangan pedoman perilaku hakim, kami bisa mengetahui langsung,"ujarnya.

Meski begitu, Suparman menegaskan, apa pun keputusan KY tidak akan mengganggu jalannya sidangPengusutan laporan itu murni dilakukan untuk menindak disiplin hakim"Yang diawasi KY adalah profesionalitasKami tidak akan mencampuri substansi perkaraHakim melanggar masak didiamkan" Harus diingatkan agar kembali ke jalan yang lurus,"tegasnya.

Sebagaimana diwartakan, tim pengacara Ba"asyir melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasusnyaMereka menuding majelis berat sebelah karena menyetujui keinginan jaksa penuntut umum (JPU) melangsungkan kesaksian telekonferensi tanpa alasan kuat.

JPU beranggapan kesaksian telekonferensi itu dilakukan agar para saksi tidak terintimidasi oleh kehadiran Ba"asyirJPU menghindarkan saksi dari tekanan mental saat harus bersaksi di depan Ba"asyir(aga/c5/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petinggi TNI Bela Marsekal Rio Mendung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler