Pangkas Kewenangan Manajemen Haji Kemenag

Minggu, 10 April 2011 – 11:51 WIB

JAKARTA - Pelayanan Haji yang tak kunjung menunjukkan perubahan signifikan harus disikapi oleh kalangan legislatif dengan seksamaBentuknya dengan mengurangi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) yang selama ini bertindak sebagai operator tunggal sekaligus pengawas haji

BACA JUGA: Penyidikan Mantan Anak Buah Susno Molor

Para wakil rakyat diminta meninjau dan merevisi No
13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.

"Selama ini peran Kemenag terlalu luas

BACA JUGA: Akrobat Udara di HUT TNI-AU

Anda lihat sendiri dari regulator, pengawasan sampai pelaksana pelayanan haji,"  kata ekonom Syariah, Sofyan S Harahap dalam seminar Kajian Akademis UU No
13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji di Jakarta, Sabtu (9/4) kemarin.

Pria yang juga menjadi Guru Besar Universitas Trisakti itu berharap dengan dipangkasnya kewenangan Kemenag maka pelayanan haji menjadi lebih baik

BACA JUGA: Petinggi TNI Bela Marsekal Rio Mendung

Dia mengusulkan agar pelaksanaan ibadah haji menggunakan model public private partnership (PPP) yang menggabungkan peran pemerintah dan swastaMenurut dia , Kemenag bisa menjadi regulator dan berfungsi pengawasan sedangkan pelaksana haji diberikan kepada profesional yang mengikuti prinsip Good Corporate Governance(GCG)"Transparansi dan akuntabilitas profesional akan lebih terukur dan bisa terus dievaluasi dengan menggunakan indikator pasar," katanya

Dari hasil kajian ilmiah selama ini, katanya, penyelenggaraan haji belum optimal.Bahkan ada indikasi tidak perlu terjadi termasuk penyelewengan dana, kutipan ilegal, pelayanan yang buruk, politisasi, manipulasi dan masalah lainKonsep PPP ini, katanya, adalah konsep baru dalam pelayanan publik yang didasarkan para prinsip profesionalisme, transparan dan akuntabel      "Tapi harus diakui bahwa pemerintah harus terlibat dan tidak bisa lepas tangan soal penyelenggaraan haji ini," tegasnya.

Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kurdi Mustofa menambahkan, Kemenag hendaknya fokus pada pembuatan regulasi dan kebijakan serta pengawasanUntuk itu perlu dibentuk sebuah badan tertentu bersifat permanen yang langsung bertanggung jawab kepada presiden sebagai lembaga pemerintah dalam bentuk lembaga nonkementerianDia mengusulkan pelibatan unsur maysrakat dan organisasi kemasyarakatn Islam secara signifikan dalam proses perubahan UU No13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji."Sehingga undang-undang haji yang baru mencerminkan harapan dan aspirasi umat." kata dia

Haji memang menjadi salah satu bisnis dengan perputaran uang terbesar di IndonesiaRekening Menteri Agama yang menampung setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kini mencapai Rp 26 triliunDana itu diperoleh dari pendaftar haji yang mencapai 1.342.482 orang, termasuk haji khusus sebesar 38.048 orangDari jumlah itu sekitar Rp 7 triliun ditempatkan di sukuk ritelRekening BPIH atas nama Kemenag ditempatkan pada 24 bank yang memperoleh izin mengelola dana hajiBunga sukuk setoran awal haji tersebut dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk subsidi paspor, biaya makan di arafah, komsumsi di Madinah dan biaya asuransiTahun lalu jumlah biaya yang dikembalikan ke jamaah haji mencapai Rp 6 juta per orang(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemisahan Bayi Kembar Siam Dempet Pantat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler