JAKARTA- Penyidikan korupsi pengadaan perangkat lunak, keras serta blanko KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hampir rampungKejaksaan Agung kini tinggal menunggu hasil audit BPKP, untuk mengetahui berapa sebenarnya kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut
BACA JUGA: Soal Gedung Baru, Marzuki Dilapor ke BK
Meski begitu, kejaksaan memastikan belum berniat menahan keempat tersangkanya
BACA JUGA: Dua Politisi PPP Didakwa Terima Uang dari Nunun
"Kasusnya masih berproses (berlanjut)Sesuai KUHAP, lanjut Noor, penahanan tak wajib dilakukan
BACA JUGA: Muladi Nilai Harry Tanoe Langgar Hukum
Penyidik memiliki pertimbangan subjektif apakah penahanan bermanfaat bagi penyidikan atau malah mempersulitKapuspenkum pengganti Babul Khoir ini tetap berpandangan penahanan merupakan hak subjektif penyidik, tersangka sampai kini tak mengembalikan kerugian negara padahal sejak pencegahan ke luar negeri sudah dikeluarkan kejaksaan sejak Januari lalu"Pokoknya belum ada alasan untuk menahan mereka," tegas Noor.Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin menyebutkan, tiga dari empat tersangka kasus KTP telah dicegah sejak akhir Januari laluMereka adalah Direktur Pendataan Kependudukan (selaku Pejabat Pembuat Komitmen) Irman, dan Kepala Panitia Pengadaan Barang, Dwi SetyantonoSatu tersangka lain adalah pihak swasta yakni Direktur Operasional PT Karsa Wira Utama, SuhardjijoTersangka keempat yang sampai kini belum diusulkan penyidik untuk dicegah adalah Direktur Utama PT Injaya Raya, Indra WijayaEdwin maupun JAM Pidana Khusus Muhammad Amari sama-sama beralasan pencegahan terhadap Indra belum dilakukan karena tak diminta penyidik.
Penetapan tersangka terhadap Irman dkk dilakukan pada Juni 2010 dengan sangkaan mereka diduga telah memperkaya diri dan menyalahgunakan wewenangKorupsi yang dilakukan pada proyek pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan di Cirebon, Padang, Bali, Makassar, dan Yogyakarta(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nunun dan Miranda Terus Disebut Terlibat
Redaktur : Tim Redaksi