Patrialis Galang Lobi Selamatkan 23 WNI Vonis Mati

Rabu, 13 April 2011 – 16:29 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM), Patrialis Akbar mengatakan pihaknya hari ini akan menemui sejumlah menteri dan pejabat Komisi Hak Asasi Manusia Saudi Arabia guna melakukan pembelaan dan bantuan terhadap 23 warga negara Indonesia yang telah divonis hukuman mati oleh pengadilan setempat.

"Kami sedang melakukan perjalanan ke Saudi Arabia dalam rangka melakukan pembelaan dan bantuan hukum terhadap 23 orang WNI yang divonis hukuman mati di Arab Saudi dengan kasus antara lain pembunuhan, sihir, peracunan, dan penganiayaan," kata Patrialis Akbar, melalui pesan singkatnya dari Riyadh, Saudi Arabia kepada JPNN di Jakarta, Rabu (13/4).

Kesempatan ini, lanjut Menkumham, sesungguhnya sudah ditunggu oleh Pemerintah RI sejak empat bulan lalu"Alhamdulillah, saat ini telah mereka kabulkan, termasuk agenda membicarakan nasib 23 WNI yang divonis mati itu," imbuh menteri asal PAN itu.

Para Menteri Saudi Arabia yang sudah menyetujui pertemuan hari ini dan besok adalah Menteri Kehakiman Sheikh Mohammed bin Abdullah bin Zaher Al-Hinai, Menteri Urusan Luar Negeri Yousuf bin Alawi bin Abdullah dan terakhir dengan Menteri Dalam Negeri Saudi Arabia Sayyid Saud bin Ibrahim Al-Busaidi.

"Sementara hari Sabtu (16/4) delegasi Kementerian Hukum dan Ham RI juga bertemu dengan Gubernur Riyadh Pangeran Abdul Aziz bin Muhamed bin Ayaf Al-Maqren, juga untuk berjuang dengan berbagai cara

BACA JUGA: Kejagung Belum Berniat Tahan Tersangka KTP

Sedangkan pembicaraan teknis dengan Komnas Ham Saudi Arabia, juga akan berlangsung paling lambat Sabtu malam," ungkap Patrialis Akbar.

Menyinggung lamanya waktu hingga empat bulan untuk menunggu konfirmasi pemerintahan Saudi Arabia terhadap kedatangan Menkum-HAM, Patrialis menjelaskan karena setiap kunjungan pejabat negara ke Saudi Arabia harus mendapat persetujuan Dewan Kabinet Saudi Arabia.

"Di Saudi Arabia ada semacam mekanisme yang mengharuskan setiap kunjungan pejabat negara asing ke Saudi Arabia harus dapat persetujuan Dewan Kabinet baik jadwalnya maupun agenda yang akan dibahas
Karena agenda dan misi kedatangan Menkum Ham tergolong agak spesifik maka perlu waktu 4 bulan untuk prosesnya," jelas mantan anggota Komisi III DPR itu.

Patrialis juga menegaskan bahwa misinya kali ini tergolong sangat-sangat spesifik dan pertama kali terjadi dalam hubungan diplomatik Indonesia-Saudi Arabia karena akan melakukan negosiasi terhadap 23 WNI yang sudah divonis mati.

"Kalau selama ini lebih banyak berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan

BACA JUGA: Soal Gedung Baru, Marzuki Dilapor ke BK

Kali ini agak spesifik karena Kementerian Hukum dan HAM berupaya untuk menyelamatkan 23 warga WNI yang sudah divonis mati," tegas Patrialis Akbar.

Dijelaskan, upaya untuk menyelamatkan nasib 23 WNI itu sangat mungkin dilakukan dengan lobi "G" to "G" karena mereka sudah melalui tahapan atau proses hukum di pengadilan Saudi Arabia hingga keluar vonis hukuman mati.

"Bagi mereka yang sudah diputus perkaranya maka salah satu cara adalah lobi "G" to "G"
Kalau dalam proses peradilan tentu tidak ada yang bisa ikut campur termasuk negara kita," tukas Patrialis Akbar

BACA JUGA: Dua Politisi PPP Didakwa Terima Uang dari Nunun

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muladi Nilai Harry Tanoe Langgar Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler