KY: Selesaikan Dulu Problemnya, Baru Dipromosi

Minggu, 26 Juni 2011 – 12:21 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyayangkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang akan mempromosikan ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Herry SwantoroKY menilai, akan lebih bijaksana bila (MA) mempromosikan jabatan terhadap seorang hakim, bila yang bersangkutan tidak sedang bermasalah

BACA JUGA: KY Tunggu Laporan Tim Investigasi

Masalahnya, saat ini KY tengah mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam persidangan kasus Antasari Azhar yang diketuai hakim Herry Swantoro itu.

"Seyogyanya, harus selesaikan dulu problem hakim itu," ungkap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki, kepada JPNN, Minggu (26/6).

Suparman berpendapat, mungkin saja MA punya pertimbangan positif dalam mempromosikan hakimnya itu
Tapi menurutnya, MA juga harus menjaga citra lembaga di hadapan publik

BACA JUGA: Kejagung Tetap Targetkan Awang Farouk

"Selera publik dijaga
Artinya, publik menaruh respon dan kepercayaan

BACA JUGA: Mahfud Minta Pansel Prioritaskan BW

Jangan hilangkan kepercayaan itu dengan sebuah kebijakan (promosi hakim yang ada problem)," tuturnya.

Dilanjutkan Suparman, meskipun hasil investigasi KY nantinya tidak menemukan bukti adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, sebaiknya rencana promosi jabatan hakim tersebut ditundaSetidaknya, sampai KY mendapatkan kesimpulan akhir dalam proses eksaminasi kasus Antasari Azhar"Seandainya, kalau yang terjadi dia (Herry) bersalah, sudah terlanjur SK-nya keluar, kan akan memicu reaksi publik lagi," ujarnya.

Lalu, apakah KY sudah mendapatkan kesimpulan akhir terkait dugaan pelanggaran hakim kasus Antasari Azhar? "Baru akan kita plenokan minggu kedua bulan Juli," tandas Suparman.

Sebelumnya, Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan, dalam waktu dekat, ketua majelis hakim perkara persidangan Antasari Azhar, Herry Swantoro, akan dipromosikan untuk mengisi jabatan baru"Jadi, dalam waktu dekat, Kepala PN Jakarta Selatan itu akan promosi," ungkap Harifin Tumpa di kantornya, Jumat (24/6) lalu.

Seperti diketahui, Herry Swantoro merupakan ketua majelis hakim dalam persidangan Antasari AzharSaat ini, KY sedang mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam perkara tersebut, setelah mempelajari pengaduan dari pengacaranya AntasariSejauh ini, KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakimBukti penting yang diabaikan itu antara lain adalah bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan, serta pengiriman SMS dari HP Antasari. (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aset Migas Rp 122 T Rawan Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler