KY Tunggu Laporan Tim Investigasi

Minggu, 26 Juni 2011 – 11:22 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) terus mengusut kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Nursiah Sianipar, yang diduga terima uang Rp 3,8 juta dari ibu terdakwa kasus pencabulan, IrmawatiKetua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya masih mencari bukti dan fakta-fakta yang menguatkan adanya dugaan itu.

"Itu sedang kita selidiki

BACA JUGA: Kejagung Tetap Targetkan Awang Farouk

Saat ini kami masih mempelajari dan mendalami dugaan tersebut," kata Suparman kepada JPNN, Minggu (26/6).

Dikatakan Suparman, hal itu karena bukan kasus ini saja yang tengah diselidiki oleh KY
Melainkan, ada banyak dugaan perbuatan tercela hakim yang mesti didalami oleh KY berdasarkan laporan yang diterima dari pengaduan masyarakat.

Untuk kasus hakim Sianipar, lanjut Suparman, KY telah menurunkan tim investigasi ke Lampung, guna mencari kebenaran atas pengakuan dari Ibunda Hengky, terdakwa perkara pencabulan yang divonis 3 tahun 1 bulan

BACA JUGA: Mahfud Minta Pansel Prioritaskan BW

"Kita sudah kirim orang minggu kemarin, untuk menyeledikinya
Mencari bukti dan faktanya," ujarnya.

Namun, Suparman mengaku belum mendapat laporan dari tim investigasi tersebut

BACA JUGA: Aset Migas Rp 122 T Rawan Korupsi

Suparman memprediksi, Senin (27/6) ia sudah akan menerima laporanya"Saya belum terima laporannyaMungkin Senin minggu depan laporannya sudah ada," tandasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Komisioner KY lainnya, Taufiqurahman SyahuriMenurutnya, kasus dugaan suap tersebut masih dalam proses untuk mencari kebenarannya"Intinya masih diprosesKita tidak bisa hanya berdasarkan wacana, hanya pengakuan terdakwaItu perlu bukti," ujarnya.

Untuk diketahui, pengungkapan dugaan suap itu disampaikan Irmawati, ibu Hengki, terdakwa perkara pencabulan terhadap anak di bawah umurIa merasa kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis Hengki untuk mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun 1 bulan, di persidangan dengan agenda putusan pada Kamis (9/6) lalu.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU Prabowo SH, yang menghendaki Hengki meringkuk di hotel prodeo selama 4 tahunHengki didakwa dan divonis telah melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bansos Diperketat, Khusus Buat yang Sekarat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler