jpnn.com - JAKARTA - Hingga kemarin (11/4) Komisi Yudisial (KY) belum menerima laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan terhadap majelis hakim pengadilan tipikor Medan yang memberikan status tahanan kota kepada mantan Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sektor Pembangkit Belawan, Hermawan Arif Budiman.
Namun, Wakil Ketua KY Imam Anshory Saleh sudah menyatakan kesiapannya memproses pengaduan, begitu berkas laporan LBH nantinya masuk ke KY.
BACA JUGA: Tak Capai Target, Akbar Didesak Selamatkan Golkar
"Kita tunggu saja jika benar akan dilaporkan. Nanti akan kita kaji," ujar Imam kepada JPNN, kemarin.
Diberitakan sebelumnya, LBH Medan akan melaporkan hakim Tipikor Medan yang mengalihkan penahanan di rutan terdakwa kasus korupsi Pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)-12, itu, menjadi tahanan kota, dengan uang jaminan Rp23,9 miliar yang berasal dari PLN.
BACA JUGA: Pekerja PLN Ancam Mogok
KY tidak berurusan dengan sumber uang jaminan puluhan miliar itu. Yang menjadi fokus KY, terkait dengan kinerja majelis hakim.
"Nanti kalau laporan sudah masuk, kita kaji apakah ada pelanggaran etika yang dilakukan hakim atau tidak. Juga, apakah ada pelanggaran terhadap hukum beracara atau tidak," ujar Imam Anshory.
BACA JUGA: Hilang 13 Tahun, Warni Kembali Dengan Kantongi Rp 241 Juta
Imam mengatakan, jika nantinya laporan kasus tersebut masuk ke KY, maka itu menjadi kasus pertama yang ditangani KY. Hingga saat ini, KY belum pernah menangani masalah pemberian status tahanan kota terhadap terdakwa kasus korupsi.
"Yang pernah KY tangani itu pemberian pembantaran terhadap terdakwa kasus korupsi. Setelah kita kaji, ternyata memang terdakwa benar sakit, ya sudah, berarti tidak ada yang salah dengan pemberian pembantaran itu," ujar Imam.
Sebelumnya diberitakan, langkah PT PLN yang rela mengeluarkan uang perusahaan sebesar Rp23,9 miliar sebagai jaminan Hermawan mendapatkan status tahanan kota, mendapat kecaman dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).
Koordinator Investigasi Fitra, Ucok Sky Khadafi, mendesak pihak PLN menarik lagi uang yang digunakan untuk membantu terdakwa kasus korupsi Pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)-12, itu.
"Gila itu PLN. PLN harus segera mencabut uang jaminan tersebut supaya terdakwa korupsi itu menanggung dosanya sendiri," cetus Ucok kepada JPNN, Kamis (10/4). (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Kesehatan Bantah Sengaja Endapkan Iuran Peserta
Redaktur : Tim Redaksi