JAKARTA - Perseteruan antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) masih berlanjutSetelah mengetahui MA akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) untuk menolak atau menerima rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait sanksi majelis hakim yang menyidangkan perkara mantan ketua KPK, Antasari Azhar, KY berencana mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Komisioner KY Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri, pihaknya akan meminta penilaian konstitusi mengenai apakah rapat pimpinan MA berhak mengambil keputusan terhadap rekomendasi KY terkait sanksi hakim yang melanggar kode etik dimaksud.
"Mengapa rapim? Itu bukan sidang hakim
BACA JUGA: Lalai, Syaiful Harus Bertanggungjawab Atas Kematian Isterinya
Itu rapim pimpinan MA yang sifatnya administratif, bukan majelis, bukan hakim, itu putusan administratif," kata Taufiq saat ditemui di Gedung KY, Senin (5/9).Menurut Taufiq, Putusan KY memberikan rekomendasi ke MA merupakan putusan sidang kode etik dan harus diputuskan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari MA dan KY
BACA JUGA: Istana: Pencopotan Muhaimin Terlalu Dini
"Itu kan tidak masuk akan kalau diputuskan dalam rapat administratif," ujarnya.Ditegaskan Taufiq, pengajuan permohonan SKLN tersebut menurutnya akan dilakukan apabila dalam rapat pimpinan itu nanti, MA resmi menolak rekomendasi KY untuk menjatuhkan sanksi bagi hakim yang pernah menyidangkan perkara Antasari Azhar
Seperti diketahui, meskipun Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengisyaratkan penolakan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait hakim Antasari Azhar, hingga kini MA mengaku belum memutuskan rekomendasi tersebut
BACA JUGA: BNP2TKI Berjanji Lebih Tanggap Layanani TKI
Keputusan tersebut akan dibahas melalui rapat pimpinan (Rapim) seusai libur hari raya Idul Fitri. (kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke: Setelah Rapim, Komisi IX Panggil Menakertrans
Redaktur : Tim Redaksi