"Saya sudah sampaikan kasus ini untuk diinvestigasi awal," kata Komisioner KY, Taufiqurahman Syahuri kepada JPNN di Jakarta, Rabu (15/6).
Taufiq mengaku telah mengetahui adanya dugaan suap ini dari pemberitaan media Radar Lampung dan JPNN"Saya sudah baca (beritanya), bahkan saya sudah dikirimkan klipingya, cuma belum dibahas di rapat pleno," akunya.
Menurut Taufiq, hasil investigasi tim itu nantinya akan dibahas dirapat Panel Komisioner KY untuk menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan
BACA JUGA: Kejaksaan Bantah Berniat SP3 Kasus Awang Faroek
Taufiqurahman berjanji akan melakukan investigasi yang mendalam untuk mencari bukti yang kuatTaufiq belum dapat memastikan kapan tim investigasi itu akan diturunkan untuk mencari indikasi awal dugaan suap tersebut
BACA JUGA: Anggaran Kesehatan Daerah tak Sentuh Langsung Masyarakat
"Ya mungkin pekan ini atau pekan depan," ucapnya.Ditanya apakah dalam dugaan suap hakim mengenal itilah Islah? Taufiq berpendapat, sangat dimungkinkan adanya islah bila tidak ada pihak yang mengetahui adanya kasus tersebut
Untuk itu, lanjut Taufiq, akan lebih baik bila ada pihak yang melaporkan kasus dugaan suap ini ke Komisi Yudisal (KY)
BACA JUGA: Pansel KPK Sepi
Bahkan menurut Taufiq, akan sangat menarik bila dalam laporan tersebut dilampirkan juga bukti perdamaian antar keduabelah pihak.“Malah menarik KY apabila dalam laporannya dilampirkan bukti perdamaiannya, dengan adanya pernyataan islah berarti benar sudah terjadi adanya pelanggaran kode etik dan prilaku hakim," tandasnya.
Sebelumnya, PN Tanjungkarang melaui humasnya, Itong Isnaini menyatakan tidak punya cukup bukti untuk mengungkap dugaan suap hakim Nursiah Sianipar.
Diketahui, pengungkapan dugaan suap disampaikan Irmawati, orang Hengki, terdakwa perkara pencabulan terhadap anak di bawah umurIa kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis Hengki untuk mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun 1 bulan di persidangan dengan agenda putusan Kamis (9/6) lalu.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Prabowo yang menuntut Hengki meringkuk di hotel prodeo selama 4 tahun karena melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel KPK Sepi
Redaktur : Tim Redaksi