KY Terima 1.414 Laporan Hakim Nakal

Jumat, 10 Juni 2011 – 12:50 WIB

JAKARTA - Selama periode Januari - Mei 2011, Komisi Yudisial terima 1414 laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakimJuru bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan, pengaduan yang diterima pihaknya mayoritas tentang pelanggaran yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, PTUN, dan Pengadilan Agama.

"Kebanykana laporan yang kami terima berasal dari Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan," ujar Asep saat audiensi dengan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Jumat (10/6).

Selain itu, selama periode lima bulan, KY telah meminta keterangan 24 hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim

BACA JUGA: Nazaruddin dan Istri Kompak Mangkir

"Dari 24 pemanggilan hanya satu yang tidak hadir," kata Asep tanpa menyebutkan namanya.

Sementara untuk saksi yang diberikan, lanjut Asep, pihaknya telah merekomendasikan 3 orang hakim untuk diberhentikan sementara dan enam hakim teguran tertulis


"Satu telah diberhentikan tetap meneruskan rekomendasi periode sebelumnya

BACA JUGA: MaPPI: Banyak Hakim Abaikan KUHAP Dalam Bersidang

Tiga hakim direkomendasi pemberhentian sementara namun belum dikirim ke MA," tandas Asep
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Nazaruddin dan Neneng di Singapura, KPK Kecele

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Pastikan Kedatangan Nazaruddin dan Istri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler