JAKARTA – Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar mengatakan, KY akan menunggu sikap dari kepolisian atas laporan Mahkamah Agung (MA) yang merasa nama baiknya dicemarkan Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki.
”Terkait laporan atas Pak Suparman Marzuki oleh MA ke Mabes Polri hari ini, perlu disampaikan bahwa KY sampai saat ini belum mengetahui secara detail apa materi laporan, oleh karena itu untuk sementara akan menunggu langkah dari kepolisian selanjutnya,” kata Asep saat dikonfirmasi, Senin (11/7).
Hanya saja, kata Asep, MA sebagai institusi publiktidak bisa menjadi subjek hukum dalam hal pencemaran nama baik.
Selain itu lanjut Asep lagi, Komisioner KY yang dilaporkan telah memberikan klarifikasi atas pernyataanya di media massa tersebutMA sendiri juga sudah memberikan hak jawab
BACA JUGA: Ical Minta Menteri dari Golkar Ditambah
"Dari Pak Suparman sendiri didapat informasi bahwa terkait pernyataannya di media tersebut telah memberikan surat penjelasan ke MA dan MA pun telah diberikan hak jawab,” tandas Asep.Seperti diberitakan, Senin (11/7), Mahkamah Agung (MA) melaporkan Wakil Ketua Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian
BACA JUGA: MA Polisikan Wakil Ketua KY
Sedangkan untuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Jakarta harus membayar Rp 175 jutaBACA JUGA: Sekjen Kemendagri Bantah PNPM Tak Adil
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Masih Rahasiakan Posisi Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi