MA Polisikan Wakil Ketua KY

Senin, 11 Juli 2011 – 21:41 WIB

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki terancam dibuiPasalnya, Mahkamah Agung (MA) melaporkan Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY itu ke Bareskrim Polri.

Suparman dilaporkan ke polisi karena dituding telah mencemarkan nama baik MA sebagai lembaga negara

BACA JUGA: Sekjen Kemendagri Bantah PNPM Tak Adil

Sebab, MA merasa tersinggung dengan pernyataan Suparman yang menyebut adanya pungutan hingga ratusan juta rupiah untuk menempati posisi hakim di pengadilan negeri


Laporan ini sendiri dibuat MA melalui kuasa hukumnya, Peter Kurniawan Senin (11/7) sore di Mabes Polri

BACA JUGA: Polisi Masih Rahasiakan Posisi Nazaruddin

"Jadi kami pada hari ini mewakili institusi Mahkamah Agung Republik Indonesia, secara resmi melaporkan kepada polri sehubugan dengan pernyataan-pernyataan, komentar saudara Suparman Marzuki," ujar Peter.

Menurut Peter, komentar-komentar Suparman di media bahwa untuk menjadi seorang hakim harus menyediakan uang sekitar RP 300 juta, dipersoalkan MA
"Kami laporkan dugaan tindak pidana pasal 207, 310, 311, 317, 318 KUHP tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap  kekuasaan lembaga negara dan fitnah," sebutnya.

Sebelum lapor ke polisi, Peter menyatakan bahwa MA sebelumnya telah mengirim  somasi ke Suparman

BACA JUGA: Mahfud Khawatirkan Masa Depan Seleksi Hakim MK

Namun ternyata, somasi itu tak diresponKarena MA melaporkan Suparman dan laporan itu terdaftar dengan nomor LP/432/7/2011/Bareskrim tertanggal 11 Juli 2011.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Diminta Perhatikan Reaksi Publik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler