jpnn.com - JAKARTA – Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan sidang praperadilan terkait penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.
Menanggapi itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan terus berupaya agar mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla.
BACA JUGA: Jangan Takut Pak Sopir, KPK Siap Melindungi Kok
“Pengadilan ternyata lebih memilih memenangkan La Nyalla untuk kesekian kalinya. Ya dengan demikian tidak ada jalan lain bagi Kajati Jatim untuk mengeluarkan sprindik baru. Ini menjadi tekad kami, berapa kali dikalahkan kami akan ajukan dan membuat sprindik yang baru,” ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (24/5).
Menurut Prasetyo, jaksa berkeyakinan bahwa La Nyalla terlibat dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dua anak buahnya yang lebih dulu divonis bersalah. Oleh karenanya, jaksa yakin dengan bukti yang sama seharusnya La Nyalla pun divonis demikian.
BACA JUGA: Tiga Anggota Polri Ini Mangkir Panggilan KPK
“Kami lihat sampai mana nanti, karena Kajati Jatim merasa semua sudah miliki bukti-bukti yang diperlukan untuk menyidiki perkara," jelasnya.
Oleh sebab itu, Prasetyo menegaskan, pihaknya akan terus memperkarakan La Nyalla sampai hakim di PN Surabaya menerima kasus tersebut.
BACA JUGA: Pengin Menang Pilkada? Ini PR Besar Setya Novanto
“Ketika masing-masing hakim yang berganti-ganti terus pendapatnya tetap sama, lihat nanti sampai ketemu hakim yang betul-betul memahami apa yang kami lakukan," pungkasnya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Ogah Minta Maaf Kepada Elite PKS
Redaktur : Tim Redaksi