La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna

Kamis, 25 April 2024 – 18:28 WIB
Sidang putusan majelis hakim kasus suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (35/04/2024). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Ia terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Muna tahun 2021-2022.

BACA JUGA: KPK Endus Pergerakan Bupati Muna Cs untuk Menyuap agar Mendapat Dana PEN

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," kata Hakim Ketua Eko dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Lidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Eko mengatakan Rusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Muna La Ode M Rusman

Dengan demikian, kata hakim, Rusman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Ia melanjutkan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

BACA JUGA: Bupati Muna Buka Suara soal Kasus Korupsi Dana PEN, Oh

Selain itu, Majelis Hakim turut menetapkan masa penahanan kepada Rusman dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu," ujarnya menambahkan.

Eko menjelaskan terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis Rusman, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

Sementara itu, sambung dia, beberapa hal yang meringankan vonis, yaitu terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, berjasa dalam proyek pembangunan Kabupaten Muna, serta berjasa sebagai bupati, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Muna, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, Rusman dituntut pidana penjara selama tiga tahun lima bulan karena didakwa memberikan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022 sebesar Rp 2,4 miliar kepada Muhammad Ardian Novianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Suap pengurusan dana PEN itu diberikan dengan dana yang bersumber dari pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler