Label KKB Sebagai Teroris Bukan Ditujukan ke Warga, tetapi Pihak Tertentu

Sabtu, 12 Juni 2021 – 16:26 WIB
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar. ANTARA/Evarianus Supar

jpnn.com, TIMIKA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pelabelan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai kelompok teroris tidak serta-merta ditujukan kepada warga pada umumnya.

Namun, spesifik dilekatkan kepada pihak-pihak yang melakukan kekerasan dan berdampak menimbulkan ketakutan, terutama kekerasan menggunakan senjata api.

BACA JUGA: Ingin Ada Calon Independen di Pilpres 2024? Amendemen Dulu UUD 1945

Penggunaan senjata api bagi masyarakat sipil merupakan sebuah pelanggaran hukum serius, apalagi jika digunakan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

"Definisi tindak pidana terorisme yaitu melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan yang berdampak menimbulkan ketakutan yang meluas dengan menggunakan senjata api, bahan peledak dan sarana lain yang menimbulkan jatuhnya korban. Dalam hal ini karena kita sudah punya UU Terorisme maka hukum itulah yang diberlakukan," ujar Boy Rafli di Timika, Papua, Sabtu (12/6).

BACA JUGA: Hary Tanoe Maju Pilpres 2024? Jawabannya Sangat Tegas

Boy juga mengatakan, penanganan KKB sebagai kelompok teroris tetap berjalan dalam konteks penegakan hukum, di mana terdapat unsur kepolisian dibantu oleh TNI.

"Kalau nanti ada anggota KKB yang tertangkap, berarti hukum terorisme yang diberlakukan. Selama ini yang digunakan yaitu hukum pidana umum. Mengingat kita sudah memiliki hukum terorisme maka hukum itulah yang dipakai," ujarnya.

BACA JUGA: Kang Emil-Anies Kompak Banget, Cocok Enggak ya Berpasangan di 2024?

Adapun tim yang akan melaksanakan penegakan hukum kepada KKB sebagai kelompok teroris yaitu aparat penegak hukum yang sudah ada yaitu kepolisian dibantu unsur TNI.

UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga mengatur adanya unsur perbantuan TNI kepada kepolisian dalam rangka penanggulangan kejahatan terorisme di Tanah Air.

Boy dalam kesempatan yang sama menegaskan, BNPT tidak memiliki rencana untuk membangun kantor perwakilan di Papua.

"Kami tidak akan membuat kantor perwakilan di Papua. BNPT hanya ada di tingkat pusat saja dan saat ini fokus pada upaya-upaya pencegahan dan kegiatan-kegiatan yang memungkinkan situasi di tengah kehidupan bangsa kita yang beragam ini bisa hidup harmoni, penuh toleransi, hormat-menghormati," kata mantan Kapolda Papua ini.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler