JAKARTA - Komisi IX DPR RI meragukan label ‘internasional’ yang disandang RS Omni Internatinoal TangerangDPR justru mengusulkan agar ijin operasi RS yang banyak diberitakan akibat kasus Prita Mulyasari itu dicabut.
“Label internasional yang tertera di nama RS Omni atas rekomendasi siapa? Pasalnya, ketika masalah ini dikonfirmasi kepada Depkes, pihak Depkes angkat tangan dan juga mempertanyakan mengenai label ‘internasional’ tersebut,” ucap anggota Komisi IX Bidang Kesehatan, Max Sopacua di dalam rapat dengar pendapat Komisi IX dengan RS Omni Internasional, Senin (8/6).
Mantan presenteer acara olah raga di TVRI itu menambahkan, komisi IX DPR RI meminta Omni untuk menjelaskan dari mana label internasional yang didapat sementara pelayanannya tidak sesuai
BACA JUGA: Ginandjar dan Cosmas Terseret Rekening Liar
"Kalau tidak jelas, lebih baik kita tutup saja (RS Omni Internasional)," tegasnya.Sementara itu, Max sempat menjelaskan adanya persoalan pelayanan Omni terhadap pasien
BACA JUGA: Kejagung Alihkan Tempat Pemeriksaan Jaksa Kasus Prita
Tetapi dengan ini, akhirnya dapat membuka tabir bahwa layanan kesehatan Omni tidak sesuai dengan kebijakan,” paparnya.Max menyebutkan, jika mengacu pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen maka setiap konsumen memiliki kekuatan untuk memperoleh informasi yang lengkap terhadap dirinya
BACA JUGA: AHD Menangis di Pengadilan Tipikor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prita Dianggap Korban Neolib
Redaktur : Tim Redaksi