jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI belum lama ini menyampaikan analisa laporan pengaduan 75 mantan pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). Ombudsman RI (ORI) menyatakan adanya temuan malaadministrasi dalam proses TWK di KPK.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai berdasarkan uraian dari pasal 1 UU ORI tersebut, pemberhentian 75 Eks pegawai KPK tidak masuk dalam kategori "Malaadministrasi".
BACA JUGA: Firli Bahuri Cs tak Cukup Bukti Melanggar Etik Pelaksanaan TWK
“Bahkan, tindak lanjut hasil Asesmen TWK dalam rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN pada 25 Mei 2021 itu ditandatangani oleh seluruh Pimpinan KPK, Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, Ketua LAN serta Kepala KASN,” ujar Hari di Jakarta, Rabu (28/7).
Menurutnya, tindak lanjut hasil Asesmen TWK itu antara lain menyatakan terhadap 24 pegawai dilakukan pembinaan dan dapat diangkat sebagai ASN setelah mengikuti pelatihan serta tes.
BACA JUGA: Kapitra Minta Jokowi Abaikan Temuan Ombudsman soal TWK Pegawai KPK
“Dan 51 pegawai diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021. Dengan 24 pegawai yang dapat dilakukan pembinaan setelah mengikuti pelatihan dan tes ini merupakan tindakan diskresi pimpinan KPK sesuai dengan UU No 30 tahun 2014,” kata Hari.
Dia menyatakan persoalan TWK adalah mekanisme internal yang pelaksanaannya dari perintah UU, PP dan PERKOM KPK, sehingga tidak ada hubungan dengan fungsi pelayanan publik.
BACA JUGA: Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Pada TWK KPK, Begini Respons Pakar Pidana
“ORI telah menyalahgunakan wewenang yaitu menguji kewenangan pimpinan KPK yang melaksanakan perintah UU tanpa alasan hukum yang jelas, dan pasti sesuai UU Ombudsman.
Dia menyatakan ORI telah menyebarluaskan temuannya sehingga mengakibatkan kerugian secara langsung atau tidak langsung terhadap pimpinan KPK secara perorangan dan secara kelembagaan.
Padahal, kata Hari, mekanisme TWK merupakan sistem internal KPK dan bukan ranah publik. “Berarti jika publik atau masyarakat gagal tes ASN dapat mengadukan ke ORI,” ucapnya.
Dia menduga ORI saat ini telah ditunggangi pemufakatan jahat terhadap KPK RI karena telah mencampuri tugas dan wewenang Dewas KPK yang dibentuk berdasarkan UU KPK tahun 2019. Sebab, yang menjadi ORI sesungguhnya dalam KPK adalah Dewan Pengawas (Dewas).
“Pemufakatan jahat yang saat ini sedang menyelimuti tubuh ORI telah melakukan penyesatan informasi seolah-olah ORI berwenang memeriksa keputusan pimpinan KPK sebagai lembaga penegak hukum bukan lembaga pelayanan publik,” paparnya.
Sehingga, lanjutnya, ORI secara sadar telah melakukan pelemahan KPK RI dengan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik pimpinan KPK, serta melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.
“Pemufakatan jahat Novel Baswedan Cs dengan menunggangi ORI adalah ketidakpahaman terhadap UU No 19 tahun 2019 yang antara lain membentuk Dewan Pengawas (Dewas). Karena Dewas telah memutuskan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik KPK maka tidak ada lagi celah Novel Baswedan Cs untuk mengajukan upaya hukum kecuali PTUN,” pungkasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil