Ladeni Pemabuk, Anggota TNI Malah Dibui

Rabu, 24 Juli 2013 – 06:30 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Lantaran berselisih dengan tetangga, Serda Eko W.D. harus menanggung akibat yang tidak mengenakkan. Dia harus menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.

Bahkan, kemarin (23/7) dia dijatuhi pidana penjara empat bulan. Padahal, tindakan yang mengantarkannya ke meja hijau tersebut dianggap tidak keterlaluan. "Ini semua gara-gara pemabuk," ungkap pria 41 tahun yang dijerat dengan pasal penganiayaan itu saat ditemui di sela sidang.

BACA JUGA: Pelajar Terlibat Komplotan Curanmor Dibekuk

Eko benar-benar tidak menyangka perselisihan yang berujung perkelahian dengan Sobik, 31, tetangganya itu berakhir di meja sidang. Padahal, waktu itu dia tidak sepenuhnya salah.

Menurut dia, emosinya tersulut karena tetangganya itu berlaku tidak sopan kepadanya saat meminta rokok. "Dia panggil nama saya dengan keras dan tidak sopan. Mulutnya bau minuman," ungkapnya.

BACA JUGA: Cipta Kondisi Garuk Penjudi Online Beromzet Rp 2 Miliar

Diperlakukan seperti itu, dia tidak terima. Eko pun melawan. Terjadilah baku hantam. Majelis hakim menganggap dia bersalah dan dihukum empat bulan. (may/c6/diq)

BACA JUGA: ABG Ngaku Diperkosa di Kebun Karet

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Oknum PNS Pesta Narkoba di Bulan Puasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler