jpnn.com, KOTA TANGERANG - Polsek Panongan bersama Polresta Tangerang menangkap seorang wanita yang menjadi pengedar uang palsu atau upal. Pelaku itu berinisial VH atau biasa disapa Lady Queen.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan Lady Queen ditangkap di daerah Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (1/1).
BACA JUGA: Sebulan Cetak Upal, Epin Bisa COD, Lalu Ditangkap Polisi
Dia menyebut penangkapa Lady Queen berawal dari penemuan sejumlah uang palsu oleh petugas kepolisian.
"Mulanya kami menangkap seorang pria berinisial PS di kawasan Panongan pada Jumat (30/12)," kata dia dalam siaran persnya, Jumat (6/1).
BACA JUGA: Komplotan Upal Kediri Cetak 2 Miliar Uang Palsu Dalam Waktu Sebulan
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan sebelas lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Kepada petugas, PS mengaku mendapatan upal itu dari Lady Queen.
"Pelaku PS membeli uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak tiga lembar seharga Rp 100.000," ujar Romdhon.
BACA JUGA: Duit Asli Rp 100 Juta Ditukar dengan Uang Palsu Rp 2 Miliar
Penjualan uang palsu itu dilakukan melalui media sosial. Untuk transaksinya, dikelola langsung oleh Lady Queen melalui grup Telegram yang bersifat tertutup.
"Kami menelusuri keberadaan VH alias Lady Queen dari alamat yang tertera di resi pengiriman. Akhirnya mengetahui bahwa Lady Queen berada di Semarang," terang Romdhon.
Dalam hal ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 67 lembar uang kertas palsu yang belum dipotong.
Selain itu, petugas juga mengamankan alat potong, lem kertas, cat semprot, penggaris, kertas bahan, dan juga mesin cetak.
"Kami juga menangkap tersangka IIM yang merupakan bagian dari tersangka VH alias Lady Queen. IIM diringkus di wilayah Kudus dengan barang bukti 87 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000," kata Romdhon.
Selain itu, petugas juga membekuk tersangka AAS yang berperan mengedarkan uang palsu di wilayah Pati, Jawa Tengah.
Romdhon mengatakan dari penangkapan tersangka AAS berhasil diamankan beberapa barang bukti.
"Dari tangan tersangka AAS, ditemukan 172 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa untuk pemeriksaan," tutur Romdhon.
Kini, para tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati Uang Palsu, Pengedarnya Ditangkap di Bogor, Mencetaknya di Jakarta
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan