"DPP akan segera lakukan PAW sesuai dengan mekanisme yang berlakuBerdasarkan suara terbanyak, ya penggantinya Idris Laena," kata Agung kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/9).
Menurut Agung yang juga Ketua DPR RI itu, DPP akan memutuskan Idris Laena karena ia adalah calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak pada pemilu 2004 lalu
BACA JUGA: Kasus Azirwan, Tak Ada Kerugian Negara
"Jika anggota yang diganti memperoleh suara terbanyak, maka penggantinya juga yang memperoleh suara terbanyakBerdasarkan UU RI No
BACA JUGA: Sekda Terbaik, Peringan Hukuman Azirwan
22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, BAB VII tentang penggantian antarwaktu bagian kedua di Pasal 86 ayat (1) Anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon pengganti dengan ketentuan: aSeperti diketahui dalam peringkat calon legislatif daerah pemilihan Riaum Pemilu 2004 lalu, di urutan pertama di tempati Saleh Djasit (195.348 suara), lalu Azwar Chesputra (37.126) dan Musfihin Dahlan (27.061)
BACA JUGA: Vonis 2,5 Tahun Untuk Azirwan
Urutan selanjutnya adalah Rosnaniar (29.110), Idris Laena (30.963), Endang Agustini Syarwan Hamid (15.787), Zamharir Ar (7.426) dan Darwis Ridha (5.181).Ditegaskan Agung, rencananya, pekan ini DPP akan segera mengelar rapat harian dan pleno untuk memutuskan masalah PAW agar masalah ini tidak berlarut-larut.
Sementara Idris Laena berharap, DPP secepatnya menuntaskan permasalahan PAW SalehSebab hampir enam bulan, selain FPG kehilangan satu anggotanya akibat Saleh sedang menjalani proses hukum, Provinsi Riau juga kehilangan salah satu anggotanya untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Riau di tingkat pusat.
"Jika terus terkatung-katung, maka masyarakat Riau akan merasa dirugikan karena kepentingan atau aspirasi masyarakat Riau tidak bisa disalurkan karena hilangnya satu anggota, " ujar Idris yang juga Sekretaris Korwil DPP PG untuk Riau dan Kepri itu.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua DPP PG Firman SubagyoMenurutnya Korwil DPP Partai Golkar Riau dan Kepri itu, setelah jatuhnya vonis pengadilan Tipikor, maka DPP selanjutnya akan melakukan reshuffle terhadap Saleh Djasit yang juga anggota BK DPR RI itu.
DPP lanjut Firman saat ini sedang menunggu salinan putusan dari pengadilan Tipikor untuk kemudian akan mengagendakan PAW Saleh"PAW Saleh sudah diagendakan dan akan secepatnya dirapatkan di DPPSekarang kita sedang menunggu salinan putusan Saleh dari Tipikor saja," katanya akhir pekan lalu di Jakarta.
Ditanya siapa nama pengganti Saleh, Firman mengungkapkan bahwa sesuai aturan UU, maka caleg yang di nomor berikutnya dengan memperoleh suara terbanyak yang berhak menggantikan Saleh Djasit"Karena Saleh Djasit memperoleh suaranya melampaui BPP, maka penggantinya harus juga yang mengantongi suara terbanyak di nomor berikutnya," tegasnya.(eyd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperkirakan 3 juta Pemudik Pakai KAI
Redaktur : Tim Redaksi