Lagi, 1 Pegawai KPK tak Lulus TWK, Total yang Dipecat Menjadi 57 Orang

Rabu, 29 September 2021 – 19:06 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bertambah satu, setelah mengikuti tes susulan. 

Dia adalah penyidik muda Lakso Anindito. 

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Anggap Pinangan Kapolri Bukti Pegawai KPK Lolos TWK

Dengan demikian, total pegawai KPK yang akan dipecat pada 30 September 2021 nanti sebanyak 57 orang. 

"Dari tiga pegawai yang mengikuti TWK susulan, ada satu orang yang TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/9). 

BACA JUGA: Kapolri Rekrut Novel Baswedan Cs, Pertanda TWK Cuma Lelucon untuk Memecat Pegawai KPK

Dalam pernyataan pers pada 15 September 2021 lalu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada tiga pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen TWK yang dimulai 20 September 2021. 

Pegawai yang TMS tersebut adalah penyidik muda Lakso Anindito. 

BACA JUGA: Jenderal Listyo Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK, Senator Fachrul Razi: Solusi yang Baik

"Benar saya sudah terima SK-nya," kata Lakso saat dihubungi.

Saat pelaksanaan TWK di KPK pada Maret-April 2021, Lakso diketahui sedang menempuh pendidikan magister di Swedia. 

Dua orang rekannya sedang tugas belajar di Australia.

Lakso menyebut pelaksanaan TWK terhadap dirinya dan dua pegawai KPK lain berlangsung pada 20 dan 22 September 2021.

"Pertanyaannya sama dengan pertanyaan-pertanyaan TWK yang sudah beredar, tetapi saya menjawab jujur saja," ucap Lakso.

"Tesnya sekitar 3 jam, tetapi sampai sekarang saya juga tidak tahu alasan saya tidak lulus apa," ungkap Lakso.

Dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK yang beredar Lakso Anindito dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0001416 yang jabatannya penyidik muda,  dinyatakan, "Memberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK terhitung mulai 30 September 2021.” 

SK tersebut juga menyebut, “Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa selama bekerja pada Komisi Pemberantasan Korupsi.” 

Kepada Lakso diberikan Tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Surat Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 September 2021 dan ditandatangani oleh pimpinan KPK Alexander Marwata.

Seperti diketahui ada 1.274 pegawai KPK lulus TWK sedangkan 75 orang pegawai tidak lulus, seorang di antaranya memang memasuki masa pensiun.

Selanjutnya ada 1.271 pegawai yang memenuhi syarat sudah dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.

Namun, sebanyak 18 orang pegawai TMS telah mengikuti pelatihan bela negara dan akan menyusul dilantik sebagai ASN 15 September 2021.

Sehingga dengan Lakso, total 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada 30 September 2021.

Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho dan nama-nama lain.  (antara/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler