jpnn.com - jpnn.com - Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kembali memulangkan 75 TKI ilegal ke kampung halamannya masing-masing.
Para TKI ini dipulangkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
BACA JUGA: Usai Diperiksa, 37 TKI Ilegal Dipulangkan ke Surabaya
"Para TKI yang dipulangkan pada hari ini (18/1) dari dua daerah," kata Kepala BP3TKI Tanjungpinang Kombes Pol, Ahmad Ramdhan seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Ia menjelaskan sebanyak 74 orang dipulangkan ke Surabaya dan satu orang ke Bandung. Keseluruhan saat ini sudah sebanyak 112 orang TKI dipulangkan dari 196 orang yang diamankan pada Kamis (12/1) lalu.
BACA JUGA: 4 Pengirim 196 TKI Ilegal ke Malaysia Jadi Tersangka
Ahmad mengatakan pemulangan ini akan dilakukan secara bertahap. Dimana nantinya untuk 84 orang TKI yang masih tersisa, diajdwalkan pemulangnya pada hari ini (12/1).
Penangkapan para ratusan TKI ilegal ini, bermula diamankannya sebanyak 22 TKI dalam bus saat jalan keluar dari Bandara Internasional Hang Nadim. Dari penangkapan ini, diamankan empat orang tersangka yakni DB, HZ, HR, SP.
BACA JUGA: Oalah! Setiap Calon TKI Ilegal Ini Dipungut Rp 4 Juta
Setelah dilakukan pengembangan ada informasi penampungan TKI di Ruko Glori View, Batamcenter. Di sana polisi mendapati ada sebanyak 74 orang TKI yang terdiri dari 43 laki-laki dan 31 perempuan.
Tim gabungan Polda Kepri ini bergerak menuju ruko Valey Park no 5 Batamcenter, didapati 101 orang TKI yang terdiri dari 43 perempuan dan 58 laki-laki. Dan modus penyelundupan dilakukan dengan cara yang sama.
Sehingga pihak penyidik menduga ke tiga tempat ini merupakan satu jaringan. Dari ruko valley ini, pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka lagi yakni J.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan pasal 102 dan 103 UU Perlindungan Tenaga Kerja dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ska)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gagalkan Pengiriman 195 TKI Ilegal ke Malaysia
Redaktur & Reporter : Budi