jpnn.com - jpnn.com - Sedikitnya 37 TKI ilegal asal Surabaya yang ditangkap Polda Kepri saat hendak diberangkatkan ke Malaysia beberapa waktu lalu telah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing, Senin (16/1).
Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, setelah selesai menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.
BACA JUGA: Jelang Imlek, Ikan Dingkis Tembus Rp 150 Ribu Per Kilo
"Kami sudah data dan profilling mereka semua," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol, Eko Puji Nugroho pada Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin.
Ia mengatakan 37 orang ini nantinya dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Untuk mencegah mereka berangkat kembali ke luar negeri secara ilegal.
BACA JUGA: Kadisduk Kena OTT, Pengganti Tunggu SK dari Kemendagri
Pihak kepolisian akan melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak yang terkait.
Mengenai paspor milik para TKI ilegal yang dipulangkan ini, untuk sementara di tahan oleh pihak Polda Kepri.
BACA JUGA: Sempat Berjuang, Bayi Nahas Ini Akhirnya Meninggal
"Sebab itu barang bukti, gak hanya 37 orang itu saja. Tapi juga beberapa orang lainnya," ungkapnya.
Pemulangan yang dilakukan pihak Polda Kepri ini dilakukan bertahap. Tahap kedua pemulangan, tunggu konfirmasi dari penyidik.
"Kalau penyidik sudah menyatakan tak membutuhkan keterangan mereka, maka segera kami pulangkan," ucapnya.
Saat ini sebanyak 159 orang TKI ilegal yang diamankan Kamis (12/1), ditempatkan di panti rehabilitasi Nilam Suri, Nongsa.
Dari kasus ini Polda Kepri ada tambahan tersangka. Dimana sebelumnya hanya ada empat tersangka saja. "Sekarang sudah lima orang, dan sedang kami proses," ucapnya.
Upaya pencegahan TKI ilegal ini, disebutkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pos Erlangga bahwa sangat minim dukungan. Padahal pencegahan keberangkatan TKI ilegal ini, butuh sokongan berbagai pihak.
"Upaya mencegah ini belum mendapat dukungan dari instansi berwenang," ucapnya. (ska)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lalai, Penabrak Pancung Ditetapkan Jadi Tersangka
Redaktur & Reporter : Budi