Lagi, Anak Buah Menteri Gobel Resmi jadi Tersangka

Jumat, 31 Juli 2015 – 03:19 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pasaribu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Kamis (30/7).

Anak buah Menteri Perdagangan Rachmat Gobel ini dijadikan tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, oleh Direktorat Jenderal Daglu Kemendag. Selain itu, Partogi juga dijerat dengan pasal pencucian uang.

BACA JUGA: Freeport Indonesia Kembali Dapat Angin Segar

"Penyidik menetapkan (Partogi) sebagai tersangka," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7) malam.

Dijelaskan Iqbal, penetapan Partogi sebagai tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup. Antara lain keterangan para saksi yang disinkronikasi dengan alat bukti yang disita saat penggeledahan di Kemendag, Selasa (27/7). Bahkan, Partogi juga sudah diperiksa selama kurang lebih 12 jam, Kamis (30/7) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Dengan sinkronisasi keterangan saksi dan alat bukti yang disita saat penggeledahan," katanya.

BACA JUGA: Di Era Jokowi, Indonesia Krisis Kepemimpinan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menjerat tiga tersangka. Mereka yakni pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial N, pekerja perusahaan importir, MU, dan Kasubdit pada Ditjen Daglu Kemendag berinisial I. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Antara Bareskrim, Tiga Bupati dan Uang Haram

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ogah jadi Kambing Hitam, Menteri Gobel Minta Pelindo II Ikut Bertanggung jawab


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler