Lagi Asyik Berbuat Terlarang, Honorer Dinas Damkar Lombok Barat & Rekannya Ditangkap

Senin, 08 Mei 2023 – 20:10 WIB
Seorang honorer pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lombok Barat berinisial RF bersama rekannya MU setelah diciduk polisi saat asyik nyabu. Foto: Humas Polres Lombok Barat for JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK BARAT - Seorang honorer Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lombok Barat, NTB berinisial RF ditangkap polisi, pada Sabtu (6/5).

Rupanya, RF ditangkap Resnarkoba Polres Lombok Barat saat asyik menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama rekannya MU di rumahnya.

BACA JUGA: Kafe Dijadikan Tempat Mengonsumsi Sabu-Sabu

RF sendiri merupakan warga Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Irvan Surahman mengatakan bahwa, keduanya ditangkap di kediaman RF di Desa Kuripan Selatan.

BACA JUGA: Sabu-Sabu Diselundupkan di Pasta Gigi

"Pelaku RF ini honorer di Dinas Damkar di Lombok Barat. Sementara, MU tidak memiliki pekerjaan," kata Irvan, Senin siang.

Menurut Irvan, keduanya ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat sekitar yang merasa resah atas aktivitas peredaran sabu di Desa Kuripan Selatan.

BACA JUGA: Bang Reza Soal Sabu-Sabu 3,3 Kg: Peran Teddy Minahasa atau Dody Prawiranegara?

Selain itu, kata Irvan, kedua pelaku juga kerap bertransaksi sabu di rumah RF. "Jadi rumah RF ini sering menjadi tempat untuk transaksi sabu-sabu," jelasnya.

Saat penangkapan RF dan MU, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 klip plastik bening berisi 3 paket klip plastik transparan. 

Selain itu, ada juga 6 paket klip plastik transparan diduga berisi sabu-sabu.

"Kami juga menemukan barang bukti 2 unit handphone, dua buah dompet emas warna biru muda, sebuah gunting, dan 3 buah pipet plastik, dan 1 bong alat isap sabu-sabu," terang Irvan.

Tidak hanya itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai di kediaman RF sebesar Rp 462 ribu dari hasil penjualan sabu-sabu. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RF juga merupakan pemilik barang (sabu-sabu)," ujar Irvan. 

Sementara MU sendiri berperan sebagai orang yang menjual barang milik RF ke pembeli di sejumlah wilayah di Lombok Barat. 

"Dari hasil cek urine keduanya positif pemakai dan keterangan RF menyebut barang yang dibeli dari Mataram," katanya.

Dikatakan juga, motif RF menjual sabu karena masalah ekonomi. Hasil penjualan sabu, menurut Irvan, digunakan RF untuk membeli makan dan kebutuhan lain.

"Saat ini keduanya sudah tersangka dan sudah ditahan," pungkasnya.(mcr38/jpnn) 



Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler