jpnn.com, KUTA - Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, menangkap tiga orang pemuda yang sedang menggelar pesta terlarang.
Ketiganya diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
BACA JUGA: Gegara Sabu-Sabu, Pemuda di Sukabumi Berurusan dengan Polisi, Sebegini Barang Buktinya
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan ketiga pelaku tersebut yakni H, JM, dan R.
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pujut.
BACA JUGA: Pemuda Bawa Ganja Senilai Rp 639 Juta
"Kami amankan saat mereka sedang pesta sabu-sabu," ujar Iptu Hizkia, Minggu (4/12).
Dia menjelaskan penangkapan para pelaku itu dilakukan berdasarkan adanya informasi dari warga yang didapatkan pada Jumat (2/12) pagi.
BACA JUGA: Edarkan Uang Palsu, Dua Pemuda Jadi Tersangka, Modusnya Bikin Bergeleng
Bermodal informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan menduga rumah milik H kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Sekitar pukul 23.00 WITA, tim Cobra melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku, dan berhasil mengamankan ketiganya beserta barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 gram, satu buah alat timbang, dan serangkai alat hisap.
"Tim juga berhasil menyita barang bukti lain berupa lima buah handphone, satu buah dompet, uang tunai sejumlah Rp 2.325.000 yang diduga hasil penjualan sabu," ungkapnya.
Atas perbuatanya, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (mcr38/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Pesta Terlarang Bareng Keluarga di Rumah, Oknum PNS Pasrah Saat Dijemput Polisi
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha