jpnn.com, CIBITUNG - Polres Metro Bekasi mengamankan sepuluh orang yang tenggah menggelar pesta ganja di Kampung Utan, RT 002 RW 29 Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Penggerebekan terhadap sepuluh orang itu dilakukan aparat kepolisian setelah petugas mencurigai adanya pesta ganja di rumah tersebut.
BACA JUGA: Mbak Sri Ditangkap saat Keluar Kamar Hotel, Katanya Insaf
Kapolres Metro Bekasi Kombes Chandra Sukma Kumara saat ungkap perkara yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (20/1) mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat di sekitar wilayah tersebut sedang berlangsung pesta ganja.
“Sekitar jam 21.00 pesta ganja sedang berlangsung, tim segera melakukan penggeledahan dan ditangkaplah 10 orang tersangka berinsial JJ, DH, HI, S, DS, RP, CDP, AB, NK dan F,” jelasnya.
BACA JUGA: Miris...Dalam Sepekan 87 Anak Papua Tertangkap Ngeganja
Dari tangan para pelaku polisi mendapatkan barang bukti berupa dua linting narkotika jenis ganja dengan berat 0,98 gram, 33 ampel ganja dengan berat 159, 26 gram yang kesemuanya milik pelaku berinsial JJ.
Selain itu juga didapatkan dua paket ganja dengan berat 8,80 gram di saku pelaku berinsial HI dan 16 plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 22,31 gram yang berada di bagasi motor milik pelaku DH.
BACA JUGA: Edan! 48 Pelajar Pesta Ganja di Sekolah
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. (dam/gob)
Redaktur & Reporter : Yessy