Polri Diminta Tangkap Penyandang Dana Amin

Rabu, 05 Maret 2014 – 09:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif LBH Laporan Polisi, Josua Manurung mengapresiasi langkah Tim Tipiter Bareskrim Mabes Polri menangkap dan menetapkan Rusman alias Amin sebagai tersangka tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dan IUPK, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 161 UU Minerba.

Rusman alias Amin, pemilik gudang timah di Jalan Teladan Dalam Toboali Bangka Selatan (Basel), ditangkap Mabes Polri pada 7 Februari 2014 lalu. Dari penangkapan itu, Tim Mabes diback up Tim Polda dan Polres Basel berhasil mengamankan timah kering sebanyak 221 kampil atau 9.475 Kg dan timah basah 129 Kg atau sekitar 5.177 Kg. Totalnya adalah 350 kampil dengan berat sekitar 14.652 kg.

BACA JUGA: Setoran Awal Rp 20 Juta-Rp 25 Juta, Berbunga Rp 19,3 Juta Per Jamaah

"Sayangnya, penyidik Tipiter Mabes Polri hanya menjerat Amin dengan pidana Pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba. Itu mencerminkan hanya Amin saja pelakunya dan hanya Undang-Undang Minerba saja yang telah dilanggar. Informasi yang kami peroleh, diduga ada satu perusahaan yang selama ini rajin mendanai pekerjaan Amin," ungkap Josua, dalam rilisnya, Rabu (26/2).

Soal siapa dan perusahaan mana yang membiayai Amin, Josua yakin, Mabes Polri telah mengetahuinya. "Sangat tidak masuk akal jika dengan serta-merta polisi hanya melokalisir penyidikan sebatas kepada pelaku di lapangan. Dengan adanya alat bukti bahan tambang seberat hampir 15 ton pasir timah yang diamankan di gudang milik tersangka, maka sudah pasti Mabes Polri sejak awal tahu siapa yang menjadi otak tindak pidana itu," imbuhnya.

BACA JUGA: Chairul Tanjung Geser Anthoni Salim di Daftar Orang Terkaya

Untuk itu, LBH Laporan Polisi mendesak Mabes Polri menjerat seluruh pelaku termasuk pelaku utama dan pendana kegiatan penambangan itu misalnya dengan pasal TPPU. Sebab bisa saja penyandang dana mencuci uang melalui bisnis Amin, ujarnya.

Terakhir diingatkan Joshua, pada 2010, Mabes Polri telah menangkap penambang liar timah di Bangka Belitung. Saat itu kata Josua, Direktur Tim Tipiter Brigjend Suhardi Alius yang kini menjabat Kabareskrim.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Hari Ini, Konvensi Capres Demokrat di Makassar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakapolri Baru Merasa Clear dari Rekening Gendut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler