jpnn.com - JAKARTA – Hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, Amir Fauzi, divonis dua tahun penjara subsider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap USD 5 ribu dari pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Amir divonis bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus suap, penanganan gugatan uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam penyelidikan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Sumut. Kemudian, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, penahanan pencairan dana bagi hasil dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut.
BACA JUGA: Teman-teman Jessica di Australia Sudah Tahu
Amir bersama-sama dua Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro dan Dermawan Ginting menerima suap dari Kaligis. Amir menerima duit pada 5 Juli 2015, dari Kaligis yang bersumber dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti.
“OC Kaligis memerintahkan Moh Yagari Bhastara alias Gary untuk memberikan dua buah buku masing-masing berisi amplop USD 5 ribu untuk diberikan kepada terdakwa dan Dermawan Ginting," ujar Hakim Ketua Tito Suhud membacakan vonis untuk Amir pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/1).
BACA JUGA: Buntut Kasus Suap Damayanti, Menteri Basuki Diminta Bersihkan Bina Marga
Penerimaan ini dilaporkan ke Tripeni selaku Ketua PTUN Medan. Kepada Amir dan Dermawan, Irianto Putro menyebut duit yang diterima dari OC Kaligis melalui Gary terkait dengan putusan mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji kewenangan Kejati Sumut yang dibacakan pada 7 Juli 2015.
Menurut Tito, Amir sebagai hakim telah menerima uang dari pengacara. "Dengan tujuan dapat membantu kasus yang diserahkan kepadanya," paparnya.
BACA JUGA: Bapak Presiden, Ini Revolusi Mental atau Revolusi Waduk dan Jembatan?
Putusan PTUN Medan yaitu menyatakan keputusan termohon Nomor B-473/N.2.5/Fd.1/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap pemohon Ahmad Fuad Lubis selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, ada unsur penyalahgunaan wewenang. Kemudian, menyatakan tidak sah keputusan termohon perihal permintaan keterangan terhadap pemohon selaku mantan Ketua BUD Pemprov Sumut.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Program Transmigrasi untuk Mantan Anggota Gafatar?
Redaktur : Tim Redaksi