Lagi, Istana Jelaskan Soal Kewenangan Luhut Panjaitan

Rabu, 04 Maret 2015 – 17:54 WIB
Luhut Binsar Panjaitan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Kewenangan besar yang diberikan Presiden Jokowi kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan mengundang pro dan kontra.

Seskab Andi Widjajanto menjelaskan bahwa kantor kepala kepresidenan sebenarnya memiliki wewenang yang hampir serupa dengan lembaga Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

BACA JUGA: Setiap Terpidana Mati Jadi Sasaran 13 Moncong Senapan

"Di masa SBY ada UKP4, di masa Presiden Jokowi UKP4 ditiadakan, lalu bentukan barunya adalah kepala staf kepresidenan ini," ujar Andi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (4/3).

Menurutnya, presiden membentuk kantor kepala staf tersebut dengan alasan ingin sinergitas antara semua unit yang berada di lingkungan kepresidenan. Dimulai dari Bappenas, Setneg, Setkab, Kepala Staf Kepresidenan, dan BPKP.

BACA JUGA: Pilkada Serentak, KPU Riau Pastikan Siap Meski Banyak Persoalan

Lembaga-lembaga tersebut, kata dia, bekerjasama dalam perencanaan, pelaksaaan, pengawasan dan evaluasi program-program pembangunan yang lebih efisien.

"Enggak (semua tugas UKP4) dilimpahkan, tapi disebar ke unit-unit yang sekarang ada di kantor kepresidenan itu," sambung Andi.

BACA JUGA: Perempuan Cantik di Balik Menangnya PPP Kubu Djan Faridz

Soal pengawasan program kementerian, menurut Andi, tugas kepala staf hanya mengawasi program-program prioritas pemerintah. Sedangkan program rutin tetap diawasi oleh Sekretariat Kabinet.

Ia menyebut Luhut tidak memiliki wewenang memanggil menteri, tapi berkoordinasi dengan menteri.

"Berkoordinasi untuk kemudian mengawasi apakah program-programnya sudah sesuai dengan arahan presiden atau tidak, bisa dilakukan atau tidak," tandasnya. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Buka Kemungkinan SP3 Kasus BG


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler