Setiap Terpidana Mati Jadi Sasaran 13 Moncong Senapan

Rabu, 04 Maret 2015 – 17:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Persiapan eksekusi terhadap para terpidana mati perkara narkoba sudah mencapai 95 persen. Regu penembak jitu pun sudah siap dan tinggal menunggu perintah untuk melaksanakan eksekusi mati tahap II di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Tiap orang (narapidana) disiapkan satu regu tembak yang berjumlah 13 orang," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa (4/3).

BACA JUGA: Pilkada Serentak, KPU Riau Pastikan Siap Meski Banyak Persoalan

Hanya saja, Prasetyo tidak merinci jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi. "Hitung saja sendiri," tegasnya.

Menurutnya, saat ini jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi masih dalam tahap finalisasi. Karenanya, Prasetyo mengaku belum bisa memastikannya. "Kita finalkan. Saya katakan sedang dievaluasi," tegasnya.

BACA JUGA: Perempuan Cantik di Balik Menangnya PPP Kubu Djan Faridz

Lantas kapan eksekusi akan dilakukan? Prasetyo masih merahasiakannya. Ia bahkan menepis kabar yang menyebut eksekusi akan dilakukan dalam 3 x 24 jam ke depan setelah narapidana diboyong dan disiolasi ke Nusa Kambangan.

"Kata siapa? Kan hanya informasi. Itu kita yang putuskan nanti," katanya.

BACA JUGA: Jaksa Agung Buka Kemungkinan SP3 Kasus BG

Hari ini (4/3) tiga narapidana mati sudah tiba di Lapas Nusakambangan. Mereka adalah dua warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta seorang terpidana mati asal Spanyol, Raheem Agbaje Salami.

Andrew dan Sukumaran yang lebih dikenal dengan sebutan due Bali Nine, sebelumnya menjalani hukuman di LP Kerobokan, Denpasar, Bali. Sedangkan Raheem sebelumnya dipenjara di Lapas Klas I Madiun, Jawa Timur. "Jadi, ada tiga ya," kata Prasetyo.

Sementara satu narapidana lainnya, Mary Jane Fiesta Veloso, warga Filipina yang kini dipenjara di Yogyakarta, masih mengajukan peninjauan kembali. Padahal, permohonan grasi Mary Jane sudah ditolak.

 Meski demikian Prasetyo masih menunggu proses PK atas Mary Jane.  "Tapi karena ada yang mengajukan PK, ya kita lihat perkembangannya seperti apa," beber Prasetyo lagi.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Larangan PNS Rapat di Hotel Dicabut?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler