DPRD Didesak Setujui Provinsi Tapanuli

Senin, 10 November 2008 – 14:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan Provinsi Tapanuli (RUU Protap) yang terkendala belum adanya rekomendasi dari DPRD Sumut, mengundang sikap sejumlah politisi di JakartaIntinya, mereka mendesak DPRD Sumut untuk segera mengeluarkan sikap resmi persetujuan pembentukan provinsi baru itu

BACA JUGA: Bali Ground Zero Sepi, Tamu Paddys Club Susut

Sebagai wakil rakyat, para anggota DPRD Sumut diminta agar peka dan responsif terhadap aspirasi masyarakat

 

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) Jhonny Alllen mengatakan, sikap Fraksi PD DPR RI sudah jelas, yakni mendukung pembentukan Protap

BACA JUGA: Ego Bupati, Divestasi Newmont Gagal

Namun diakui, DPP tidak mengirimkan surat resmi ke para anggota F-PD di DPRD Sumut agar mendorong segara digelar paripurna dewan untuk mengeluarkan rekomendasi dimaksud

 

“Kita menganggap tidak perlu menyampaikan permintaan DPP secara resmi melalui surat ke anggota fraksi Partai Demokrat di DPRD Sumut

BACA JUGA: Polda Metro Minta Pemda Lobar Proaktif

Karena saya yakin, sebagai wakil rakyat tugasnya memang harus mendengar dan memperjuangkan aspirasi rakyat," ungkap Jhonny Allen yang juga anggota DPR itu, Senin (10/11)

 

Kalau ingin serius memperjuangkan pembentukan Protap, mengapa DPP tidak memerintahkan secara tegas anggota F-PD DPRD Sumut agar ikut berjuang serius? Lagi-lagi, Jhonny menjawab, pihaknya percaya anggota F-PD DPRD Sumut tahu tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat“Jadi, ini bukan soal perintah atau tidak perintahSaya hanya menyarankan, segera saja mereka menggelar rapat fraksi untuk mendorong cepat digelar rapat paripurna membahas tentang rekomendasi itu,” ucap caleg DPR dari dapil II Sumut itu

 

Hal yang sama dikatakan politisi dari Partai Damai Sejahtera (PDS) Maruli Tua SilabanMantan Wakil Sekjen DPP PDS itu mengatakan, para wakil rakyat Sumut sudah sewajarnya bila segera memenuhi persyaratan pembentukan ProtapAlasannya, aspirasi pembentukan Protap sejatinya bukan hal yang baru muncul dua atau tiga tahun belakanganDesakan pembentukan Protap sudah muncul sejak tahun 1970-an, meski eskalasi desakannya sempat naik turun

 

“Sangat disayangkan bila kendalanya malah di DPRD yang mestinya ikut memperjuangkan aspirasi masyarakatSaya berharap DPRD Sumut merespon sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam proses pembentukan daerah otonom baru,” ulas Maruli yang juga Wasekjen DPP KNPI Bidang Otda itu

 

Seperti diberitakan, rapat paripurna DPRD pada 29 Oktober 2008 lalu mengesahkan 12 RUU pemekaranRUU Protap tidak termasuk di dalamnya dan disepakati baru akan disahkan pada masa sidang DPR berikutnya, yakni Desember mendatangAlasannya, hingga 29 Oktober belum ada surat rekomendasi persetujuan dari DPRD Sumut. 

 

Sebelumnya, pada 27 Oktober 2008, rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Depdagri Sodjuangon Situmorang di Senayan, secara khusus membahas mengenai sikap DPRD Sumut ituHasil rapat  menyepakati bahwa DPRD Sumut harus mengeluarkan sikap tegas terkait aspirasi pembentukan ProtapPimpinan DPRD Sumut diminta mengambil sikap dalam waktu secepatnyaWakil Ketua DPRD Sumut Hasbullah Hadi juga hadir guna dimintai penjelasan mengenai sikap DPRD Sumut di rapat tertutup tersebut

 

Ketua Panja Komisi II DPR, Eka Santosa mengatakan, sebagai sebuah institusi, DPRD Sumut punya tanggung jawab politik menyikapi aspirasi pembentukan ProtapPara wakil rakyat Sumut itu tidak bisa melemparkan persoalan ini ke DPRDalam surat DPRD Sumut yang sudah dikirim ke DPR, kata Eka, lebih menunjukkan DPRD Sumut bertindak seperti tukang pos, yakni meneruskan aspirasi yang menolak dan yang mendukung pembentukan ProtapSedang Gubsu Syamsul Arifin telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan pembentukan Protap(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pabrik SG Baru Diprotes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler