Lagi, Kapal Asing Pencuri Ikan Siap Dimusnahkan

Rabu, 30 Maret 2016 – 07:28 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.TNI AL

jpnn.com - TERNATE –  Majelis hakim yang dipimpin Rahmat Selang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Remegio Ganzan (27), nelayan asal Filipina. Pasalnya, terdakwa  dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara pada sektor perikanan. Sedangkan meringankan terdakwa telah berlaku sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum,” ungkap Rahmat Selang di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (29/3) seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN).

BACA JUGA: Komisi II Pertanyakan Legalitas PT Bukit Baiduri Energi

Untuk barang bukti berupa uang tunai hasil lelang sebesar Rp 38 juta telah dikembalikan ke negara. Sementara barang bukti lainnya berupa satu unit kapal, 9 buah kapal ketinting, dua unit radio, satu unit GPS dan 11 buah alat penangkapan ikan jenis pancing akan dimusnahkan dalam waktu dekat.

Menurut Rahmat, perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 93 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana ditambah dan dirubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

BACA JUGA: Kisah Donjuan, Pernah Nyantri, Kini Ngaku Mirip Saiful Jamil

Vonis hakim kemarin sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejar) Ternate. Di sidang sebelumnya, JPU Jubaidi menuntut terdakwa agar dihukum tiga tahun penjara.(tr-01/jfr/fri/jpnn)

BACA JUGA: TERBUKTI! Nelayan Filipina Divonis 3 Tahun Penjara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yaelah...Jembatan Baru Diperbaiki Kok Amblas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler