Lagi, Kapal Malaysia Langgar Sempadan

Kamis, 22 Desember 2011 – 13:56 WIB

NUNUKAN--Nelayan Malaysia sepertinya tak jera berulahSelain melanggar batas wilayah negara, kapal-kapal nelayan mereka juga kerap masuk dan mencuri ikan di perairan Indonesia

BACA JUGA: Jalan Paralel Perbatasan Terhambat Regulasi

Sepertihalnya kapal trawl Malaysia dengan nomor kapal TW 1775/6f milik Chin Yien Lee warga negara Malaysia yang berhasil diamankan Tim Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Terpadu, pada posisi kurang lebih 7 mil dari perairan Sulawesi atau dulu dikenal dengan Ambang Batas Laut (Ambalat) Karang Unarang, Rabu (21/12) pukul 04.05 pagi


Kapal Malaysia ini tertangkap basah oleh petugas saat mencuri ikan menggunakan pukat trawl tanpa dilengkapi izin penangkapan masuk di wilayah Indonesia

BACA JUGA: Dua Raperda Inisiatif DPRD Banten Contek UU dan PP

Nahkoda dan anak buah kapal serta barang bukti ikan sebanyak kurang lebih 100 kilogram berhasil diamankan
Tim terpadu terdiri dari Dinas Perikanan dan Kelautan, Polair Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satpol PP ini tengah melakukan patroli rutin menggunakan speedboat perikanan dan didukung armada Polair

BACA JUGA: Polisi Tewas Ditikam, Keluarga Meragukan

Sedangkan petugas penyidik berasal dari tiga instansi yakni PPNS Dinas Kelautan dan Perikanan, TNI AL dan Polres Nunukan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nunukan Ir Supriyanto didampingi Kabid Pengawasan Perizinan Pengolahan Pemasaran dan Kelembagaan DKP Nunukan, Rukhi Syayahdin menyebutkan, kapal nelayan dengan peralatan tangkap trawl berwarna hijau ukuran panjang 17.77 m dan lebar 2.32 m ini, ternyata berawakan 5 orang Indonesia berasal dari SulawesiMasing-masing, Amir bin Abdullah (29) sebagai nahkoda kapal, lalu anak buah kapal terdiri dari Anca (26), Supardi (23), Agung (22), Muhammad Ali (40).

“Untuk selanjutnya, tim terpadu melimpahkan ke Polres Nunukan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rukhi yang menambahkan, total pengamanan kapal nelayan Malaysia yang melanggar masuk ke wilayah Indonesia untuk tahun ini baru 1 kasus, sementara di 2009 terdapat 3 kasus, dan 2010 juga 1 kasus

Terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Polair Polres Nunukan Iptu Paelan Adi menegaskan kembali perihal penangkapan kapal Malaysia tersebutDitegaskan, kemungkinan jumlah aktivitas pelanggaran wilayah atau pencurian ikan di kawasan Karang Unarang tidak hanya 1 atau 2 kapal, sangat dimungkinkan masih banyak lagi kapal milik nelayan Malaysia yang beraktivitas di perairan Sulawesi“Karena itu, kami Polair bersama instansi terkait seperti Lanal Nunukan, Dinas Perikanan akan terus berupaya meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan laut secara terpadu,” lengkapnya.

Kapal nelayan yang dimiliki orang Malaysia biasanya memang berawakan warga Indonesia yang berasal dari Sulawesi dan Jawa“Kami memang direkrut untuk bekerja sebagai nelayan, kami berasal dari Sulawesi,” ungkap Agung yang mengaku mendapat gaji per bulannya sebesar RM 400 (kurs 2.800 per 1 ringgit).

Mengapa bisa sampai melanggar batas wilayah negara, Agung beralasan peralatan GPS kapal tidak berfungsi alias rusak, karena itu ia tidak menyangka jika kapal yang mendapat izin hanya beroperasi di wilayah perairan Tawau ini bisa melewati sempadan“Kami tidak tahu pak, kalau melewati sempadan, GPS kami rusak,” kilahnya(ica)

BACA ARTIKEL LAINNYA... APBD Batam Defisit, Uang Makan Guru Dipotong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler