Lagi, Kapal Pencuri Ikan Ditangkap

Selasa, 01 Maret 2016 – 09:26 WIB
Ditpolair Polda NTB menangkap kapal ikan yang diduga beraktivitas tanpa mengantongi izin sekitar pukul 08.15 Wita, kemarin. Kapal dengan identitas KMN Inkamina 258 diamankan di perairan Selat Batahai, Sumbawa. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Ditpolair Polda NTB menangkap kapal ikan yang diduga beraktivitas tanpa mengantongi izin sekitar pukul 08.15 Wita, kemarin. Kapal dengan identitas KMN Inkamina 258 diamankan di perairan Selat Batahai, Sumbawa.

Dari penangkapan itu, polair menemukan 15 bak berisi ikan dan jaring pore seine atau pukat cincin. Kini, narkoda kapal bersama 11 anak buahnya telah diamankan di Polda NTB.

BACA JUGA: Oknum ASN Yang Konsumsi Sabu Tunggu Pemecatan

Penangkapan kapal Inkamina 258 ini berawal ketika Polair melaksanakan patroli guna mencegah perburuan Hiu dan Penyu. Saat melintas di selat Batahai, petugas yang patroli menggunakan kapal XXI-2008 melihat sebuah kapal yang mencurigakan.

Lalu, petugas melakukan pengejaran terhadap kapal memuat ikan tangkapan. Akhirnya, kapal Inkamina berhasil dihadang di Selat Batahai, Sumbawa. Kemudian petugas memeriksa muatan kapal serta dokumen.

BACA JUGA: Pengakuan PSK di Tangga Seribu, Pelanggannya...

“Kami periksa muatan dan izinya. Ternyata, kapal tersebut menangkap ikan memakai pukat cincin tanpa izin,” ungkap Ditpolair Polda NTB Kombes Pol Gatot Wahyudi seperti dilansir Lombok Post (Grup JPNN).

Kapal tersebut dinahkodai ZP (inisial) dan 11 orang anak buah itu mengeruk ikan menggunakan jaring pukat cincin. Padahal cara itu sebenarnya dilarang, apalagi mereka tidak mengantongi izin untuk menangkap ikan.

BACA JUGA: Antrean Haji Menggila: Daftar Sekarang, Berangkat 17 Tahun Lagi

Menurut Gatot, awalnya anggota mengira kapal tersebut menangkap Hiu dan penyu. Setelah dilakukan pemeriksaan, habitat laut tersebut tidak ditemukan. Petugas hanya mendapati 15 bak ikan campuran seberat 600 kilogram dan pukat cincin.

“Kapal tersebut tidak memiliki SPB, Dokumen Kapal (Pas Kapal, Surat Kelaiklautan Kapal Ikan), serta tidak memiliki SIPI,” katanya.

Akibat perbuatannya menangkap ikan tanpa izin nahkoda serta pemilik kapal terancam dibui. Mereka diduga melanggar pasal 93 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1, pasal 98 jo pasal 42 ayat 2 Undang-undang RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI No 45 tahun 2009.(jlo/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengejutkan! Ini Tarif Manja PSK di Tangga Seribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler