Lagi, Kenalan di FB Berujung Pencabulan

Sabtu, 26 Februari 2011 – 22:22 WIB
JAMBI - Aktivitas tanpa kehati-hatian di jejaring sosial Facebook (FB), kembali memakan korbanTA (14), warga Perumahan Griya Idaman Bagan Pete, Kotabaru, Jambi, harus kehilangan kegadisannya

BACA JUGA: Istri Ridwan Salamun Kirim Surat ke JA

Ia diperkosa AZ (19), warga Desa Simpang Sungai Duren
TA yang masih duduk di sebuah SLTP di Kota Jambi ini, mengenal AZ melalui FB.

AZ melakukan aksi bejatnya ini Senin (21/02) lalu

BACA JUGA: Dua Penjambret Dibekuk di Rumah

Diceritakan, setelah berkomunikasi sekian lama melalui FB, akhirnya AZ mengaja TA bertemu langsung
Saat itu, AZ mengajak bertemu TA di depan RS Abdul Manap di daerah Mayang

BACA JUGA: Bobol Dana Nasabah Rp 18 M, Karyawati Bank Pemerintah Dibekuk

Pucuk dicinta ulam tibaDua sejoli ini rupanya merasa saling cocokMaka, keduanya pun sepakat berjalan-jalan.

Menurut ceritanya pula, korban yang saat itu tidak curiga, menurut saja ketika pelaku memboncengnya ke arah Sungai DurenSampai di sana, pelaku lalu mengarahkan motornya ke sekitar Perumnas Aurduri IINamun ketika sampai di tempat sepi, tiba-tiba pelaku menghentikan motornya dan langsung memeluk tubuh korban.

Korban pun meronta dan berusaha melepaskan diri dengan mendorong tubuh pelakuDorongan ini sempat membuat pelaku terjatuh dari motornyaNamun pelaku yang telah gelap mata, tidak membiarkan mangsanya lepas begitu sajaPelaku langsung menindih tubuh korban, lalu membuka celananya dan celana korban.

Berikutnya, terjadilah hubungan layaknya suami-istriKorban yang kalah tenaga, hanya bisa pasrah ketika pelaku memperkosanyaLantas, puas melampiaskan hawa nafsunya, pelaku pun mengantar korban pulang sampai ke lorong rumahnya.

Di rumah, korban yang ketakutan, langsung menceritakan kejadian tersebut kepada sepupunyaSepupu korban pun lalu menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tua korbanTidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, kedua orang tua korban lalu melapor ke Mapolda JambiPihak Polda yang menerima laporan, tanpa membuang waktu, langsung memburu tersangkaTersangka yang ketika itu berada di rumahnya, langsung diringkus petugas.

Atas perbuatannya, pelaku AZ disebutkan bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat I dan Pasal  82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjaraKabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut"Saat ini pelaku sudah kami tahan," kata Almansyah pula(cr6/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Taksi Gasak Pakaian Laundry


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler