jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Said mengatakan, pihaknya melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Norwegia, Senin (19/8). Kunker tersebut dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang Search and Rescue (SAR).
"Benar (pergi ke Norwegia). Jadwalnya sudah dikonfirmasi baik pemerintah maupun parlemennya bersama dengan kedutaan Indonesia di Norwegia," ujar Muhidin kepada wartawan, Senin (19/8).
BACA JUGA: Labuhan Ruku Terbakar, Lapas jadi Kurang Blok
Muhidin menjelaskan, kunker ke Norwegia itu akan dilakukan selama lima hari kerja. "Kunker terkait dengan pembahasan UU tentang Basarnas. Hanya lima hari kerja," kata politisi Golkar itu.
Anggota Komisi V DPR Abdul Hakim menyatakan hal senada. Meski mengetahui komisinya kunker ke luar negeri, Hakim tidak mengetahui secara detil soal itu. Sebab dia sendiri tidak ikut dalam kunker.
BACA JUGA: IPW Adukan Kapolda Sumut ke KPK
"PKS masih moratorium kunjungan ke luar negeri terkait pembahasan undang-undang," kata Sekretaris Fraksi PKS itu.(gil/jpnn)
BACA JUGA: DPR Akan Panggil Menkumham
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permasalahan Sosial dan Lapas Karena Buruknya Fasilitas
Redaktur : Tim Redaksi