IPW Adukan Kapolda Sumut ke KPK

Senin, 19 Agustus 2013 – 13:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan sejumlah pejabat Polda Sumatera Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Senin (19/8). Masing-masing Kapolda Sumut, Irjen Pol Syarif Gunawan, Wakapolda Sumut Brigjen Basaruddin, Direktur Reskrimum dan Kasubdit II Ditreskrimum.

Menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, laporan dilakukan karena diduga pejabat Kepolisian dimaksud tidak profesional dalam menangani Perkara No Pol: LP/522/VI/2012/Bareskrim tanggal 28 Juni 2012, tentang dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu dalam Akte Authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat 1 dan 2 KUHP.

BACA JUGA: DPR Akan Panggil Menkumham

Dalam perkara kasus penipuan dan perampokan lahan perkebunan milik mantan Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis, menurut Neta, Polda Sumut sebenarnya sudah menetapkan empat  tersangka. Yaitu Maslim Batubara (Pengusaha), Ivan Iskandar Batubara (Ketua Kadin Sumut), Syafwan Lubis (Pengusaha), dan Ikshan Lubis (Notaris).

Seorang tersangka, Syafwan Lubis, juga kini berkas perkaranya sudah masuk ke Pengadilan Negeri Medan dan satu tersangka lain Ikshan Lubis berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.

BACA JUGA: Permasalahan Sosial dan Lapas Karena Buruknya Fasilitas

"Tapi dua tersangka lain yakni Maslim Batubara dan Ivan Iskandar Batubara berkas perkaranya tak kunjung tuntas, meski sudah setahun ditangani Polda Sumut. Padahal keduanya merupakan tersangka utama," ujar Neta.

Hal ini menurut Neta menjadi tanda tanya besar.  Karena hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sumut April 2013 lalu juga sudah menyimpulkan tidak ada alasan bagi Polda Sumut untuk tidak melanjutkan proses perkara hingga tuntas, sebab keempat tersangka disebut dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana.

BACA JUGA: Teror Pada Polisi Meningkat

"IPW menduga ada KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di balik penanganan perkara yang menyangkut kedua orang tersebut (Maslim Batubara dan Ivan Iskandar Batubara). Karena itu IPW melaporkannya ke KPK dan diharapkan KPK mencermati dan menelusurinya, apalagi di Sumut beredar isu adanya aliran dana dalam jumlah tertentu di balik proses perkara tersebut," katanya.

Dalam laporannya, IPW menyertakan nomor telepon genggam para pejabat Polda Sumut dan pihak-pihak yang berperkara lain, agar penyidik KPK bisa melakukan penyadapan, untuk membuktikan adanya dugaan KKN di balik penanganan perkara tersebut.

"Laporan ke KPK ini menjadi penting agar ke depan Polri bisa benar-benar profesional dalam menangani sebuah perkara. Selama ini banyak sekali masyarakat yang mengeluhkan perkaranya di kepolisian berlarut-larut tanpa ada penyelesaian. Polri seakan tidak mampu memberikan kepastian hukum," katanya.

Untuk itu Neta berharap KPK dapat menindaklanjuti pengaduan yang mereka layangkan agar dugaan KKN di balik penanganan perkara di lingkungan Kepolisian dapat diminimalisasi.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan Jamin Suap Migas Tak Mengalir ke Komisi Energi DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler