Sembelih Ternak Betina, Didenda Puluhan Juta

Selasa, 12 Mei 2009 – 11:50 WIB

JAKARTA —  RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan telah disetujui DPR untuk disahkanUU ini sekaligus menjadi peringatan bagi peternak yang senang menyembelih ternak ruminansia (ternak memamah biak) betina

BACA JUGA: DPR Setujui Pengesahan RUU Peternakan dan Hewan

Pasalnya, dengan disahkannya RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan, ada aturan baku mengenai penyembelihan ternak tersebut
Dendanya, bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Ketua Komisi IV DPR RI Arifin Junaidi, Pasal 85 Ayat 2 huruf e disebutkan, barang siapa yang menyembelih ternak ruminansia kecil (kambing, domba) betina produktif akan dikenakan denada paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta

BACA JUGA: KPU Dianggap Jahat

Menyembelih ternak ruminansia besar (sapi, kerbau) produktif, dendanya minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 25 juta.

“Sedangkan pelanggaran selain penyembelihan ternak ruminansia kecil dan besar, dikenakan denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 500 juta,” ujar Arifin di depan peserta sidang paripurna, Selasa (12/5).

Lebih lanjut dikatakan, jumlah denda ini akan bertambah sepertiga dari denda tersebut jika pelanggaran dilakukan oleh pejabat berwenang atau korporasi.

Selain itu, dalam RUU Peternakan ini juga diatur tentang sanksi administratif seperti diatur dalam Pasal 85 Ayat 1 yakni berupa peringatan secara tertulis, penghentian sementara dari kegiatan produksi atau peredaran, pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau produk hewan dari peredaran
Sanksi lain adalah pencabutan izin, dan pengenaan denda

BACA JUGA: Syahrial Oesman Ditahan KPK



Sedangkan Menteri Pertanian Anton Apriyantono  optimis UU tentang Peternakan tersebut akan dapat lebih memberikan perlindungan kepada para peternak“RUU Peternakan ini akan lebih memberikan memberikan perlindungan ekstra dan perhatian bagi para peternak kecil dan menengah melalui pembinaan, kemudahan akses terhadap permodalan dan lain-lain,” ujar Menteri Pertanian Anton Apriyantono.

Dikatakan, perlindungan yang diberikan oleh pemerintah tersebut diharapkan dapat mampu mewujudkan usaha peternakan nasional yang lebih berkembang, maju dan tangguh menuju peternakan modern yang mandiriMentan melanjutkan, dari pokok-pokok di dalam RUU Peternakan yang telah disetujui untuk disahkan itu akan segera ditindaklanjuti dengan peraturan dan pelaksanaannya

"Yakni dengan adanya Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan peraturan lainnyaRUU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini mampu mengakomodasikan berbagai substansi, baik dari aspek peternakan maupun kesehatan hewanKami hanya mengharapkan agar nantinya semua ini dapat diimplementasikan dengan baik,” ujarnya(esy/cha/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Antasari, Legalitas Keputusan KPK Tetap Kuat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler