Lagi, KPK Garap Anak Buah Hartati

Rabu, 24 Juli 2013 – 12:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap anak buah Hartati Murdaya di  PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Kali ini KPK memanggil, terpidana kasus yang sama yang juga mantan karyawan PT HIP, Yani Anshori. Dia akan digarap sebagai saksi untuk tersangka Totok Lestyo, Direktur PT Hardaya Inti Plantation milik Hartati Murdaya.

BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Sekda Bandung

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (24/7).

KPK baru-baru ini menetapkan,  Totok Lestyo, sebagai tersangka. Totok diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Totok sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 28 juni lalu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ombudsman Panggil Kementerian Berapor Merah

BACA JUGA: Kapolri: Jangan Main Hakim Sendiri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadan, Anak, dan Pembelajaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler