jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah Pajak DKI Jakarta Khusus, Muhammad Hanif sebagai saksi suap permainan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Hanif akan digarap sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair. "Hanif akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (19/12).
BACA JUGA: Indonesia Bisa Bikin Alutsista Sendiri, Mengapa Suka Impor?
Selain Hanif, KPK juga memanggil pelaksana tugas Kepala Seksi Pelayanan Kanwil Jakarta Khusus KPP PMA 6 Ditjen Pajak Soniman Budi Rahardjo. Soniman juga akan diperiksa untuk Rajesh.
KPK sudah menjerat Rajesh dan Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno sebagai tersangka kasus ini.
BACA JUGA: Ketagihan Impor, Industri Dirgantara Mati Suri
Namun, KPK tidak akan berhenti kepada dua tersangka yang sudah dijerat.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, seperti biasanya korupsi jarang dilakukan oleh satu orang. "Tapi kami yakin bahwa korupsi jarang sekali dilakukan sendirian," tegasnya.
BACA JUGA: FPI Bantah Aksi di Mal Surabaya Sweeping
Karenanya penyidik-penyidik tengah berupaya betul-betul menggali informasi sebanyak-banyaknya. "Termasuk kepada beberapa orang," kata Syarif. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PN Jakut Pastikan Lokasi Sidang Perkara Ahok Masih Tetap
Redaktur : Tim Redaksi