jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan melanjutkan persidangan atas Basuki T Purnama alias Ahok besok (20/12). Agenda sidangnya adalah mendengar jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi yang disampaikan terdakwa perkara penodaan agama itu.
Sempat ada kabar yang menyebut PN Jakut bakal memindahkan lokasi persidangan atas gubernur DKI yang sedang menjalani masa cuti kampanye itu. Sebab, lokasi persidangan atas Ahok di bekas gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gadjah Mada yang kini ditempati PN Jakut terlalu kecil dan tak bisa menampung pengunjung yang membeludak.
BACA JUGA: KPK Panggil Pejabat Bakamla
Bahkan ada dua opsi tentang lokasi yang akan digunakan untuk menyidangkan Ahok. Yakni di kawasan PRJ Kemayoran, atau di daerah Ragunan, Jakarta Selatan.
Namun, PN Jakut memastikan persidangan atas Ahok besok tetap di lokasi semula. "Yang saya tahu, apa yang disampaikan majelis saat menunda dan menutup sidang 13 Desember, masih di Pengadilan Jakut (bekas gedung PN Jakpus)," ucap Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dihubungi JPNN, Senin (19/12).
BACA JUGA: Polisi Panggil Aktivis Buruh sebagai Saksi Kasus Makar
Dia menambahkan, hingga hari ini ketua PN Jakut juga tidak mengagendakan rapat soal lokasi untuk menyidangkan Ahok. Artinya, tidak ada agenda memindahkan lokasi persidangan.
"Saya belum mendengarkan itu akan dipindah. Dan saya masih berdasarkan pada apa yang disampaikan majelis hakim saat menunda dan menutup sidang kemarin," kata Hasoloan.(mg5/JPNN)
BACA JUGA: Politikus PKS Digarap KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Jangan Lagi Beli Pesawat Bekas
Redaktur : Tim Redaksi