Lagi, KPK Periksa Hengky Samuel Daud

Selasa, 02 Februari 2010 – 13:13 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/2), kembali memeriksa pengusaha Hengky Samuel DaudPemeriksaan Hengky kali ini dalam kapasitas sebagai saksi atas tersangka Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam tahun 2003-2004.

Demi menghadiri pemeriksaan itu, Hengky tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB

BACA JUGA: SBY Minta Peserta Rapat RPJMN Berkonsentrasi

Ia kemudian langsung bergegas masuk ke dalam gedung, guna menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK.

"Pemeriksaan terhadap Hengky Samuel Daud pada hari ini hanya sebagai saksi atas tersangka IA dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam
Yang bersangkutan akan dimintai keterangan atas kasus tersebut," ucap Juru Bicara KPK Johan Budi, kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Selasa (2/2).

Hengky sendiri merupakan Direktur PT Istana Raya, yang menjadi rekanan Departemen Dalam Negeri dalam pengadaan mobil damkar

BACA JUGA: Formappi: Dimakzulkan, Lalu Dipenjara

Ia menjadi rekanan bermodalkan surat radiogram yang (saat itu) ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Oentarto Sindung Mawardi
Berbekal surat itu, Hengky pun menawarkan mobil damkar ke hampir seluruh provinsi dan kabupaten di Indonesia, termasuk Otorita Batam.

Ismeth sendiri ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka beberapa waktu lalu, atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut

BACA JUGA: Menkumham: SBY-Boediono Tak Bisa Dimakzulkan

Selain itu, KPK juga telah melakukan pencekalan (terhadapnya) untuk bepergian ke luar negeriIsmeth dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Bahas Persoalan Daerah di Cipanas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler