jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan truk molen terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Selasa (18/3) malam.
Delapan truk molen itu disita dari perusahan Wawan yakni PT Jaya Beton Pragama. Perusahaan itu beralamat di kawasan Ciputat, Jakarta. Truk itu itu kini sudah berada di KPK.
BACA JUGA: Lino Tuding Aksi SP Pelindo II Pesanan
"Disita truk molen, delapan, dari daerah Ciputat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (19/3).
KPK menyita truk-truk itu karena diduga terkait dengan TPPU Wawan. Penyitaan itu makin menambah jumlah kendaraan yang disita KPK dalam perkara suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.
BACA JUGA: KPK Periksa Dokter Ponpes Ali Maksum Krapyak
Sebelumnya, KPK sudah menyita 52 mobil, enam truk di mana empat truk atas nama Wawan dan dua truk atas nama Airin. Selain itu, KPK menyita satu motor Harley Davidson.
Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Data Ribuan Honorer Bodong Sudah Masuk BKN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ogah Serahkan Data Honorer Bodong ke BKD
Redaktur : Tim Redaksi