jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dugaan suap rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta.
Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta kembali dipanggil penyidik komisi antirasuah. Para legislator Kebon Sirih yang dipanggil itu ialah Hasbiallah Ilyas, Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji, Yuke Yurike, dan Bestari Barus.
BACA JUGA: Kualitas Tanggul Buruk, Ahok Salahkan Pendahulunya
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, saksi itu diperiksa untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. "Diperiksa untuk MSN," tegasnya, Selasa (7/6).
Salah satu anggota DPRD, Ongen Sangaji terpantau sudah memenuhi panggilan penyidik antirasuah sekitar pukul 10.00. "Masih diperiksa untuk Sanusi," kata Ongen.
BACA JUGA: Oalah! Tanggul Jebol Lagi, Banjir Rob Meluas
Menurut dia, pemeriksaannya kali ini dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta. Hanya saja, saat dikonfirmasi apakah ada pengembangan penyidikan ke anggota Balegda DPRD DKI Jakarta yang menerima suap, Ongen mengaku tidak tahu. "Saya belum tahu, karena saya dipanggil terkait Balegda," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, karyawan PT APL Trinanda Prihantoro, sebagai tersangka.
BACA JUGA: Rasain! SPBU yang Suka Curangi BBM Digerebek Polisi
Berkas Ariesman dan Trinanda sudah dinyatakan lengkap. Sedangkan Sanusi belum dan masih dilengkapi.
KPK sudah memeriksa puluhan saksi. Termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, staf khususnya Sunny Tanywidjaja, bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan serta anaknya Richard Halim Kusuma. Bahkan, Wakil Ketua DPRD Jakarta M Taufik serta sejumlah anggota DPRD Jakarta sudah diperiksa. Namun, belum ada tersangka tambahan yang ditetapkan KPK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Tiga Bocah SD Tewas di Danau Buatan
Redaktur : Tim Redaksi