Lagi, MAKI Praperadilankan KPK

Skandal Bank Century

Senin, 01 Maret 2010 – 16:06 WIB
JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kembali mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai lamban dalam menangani kasus Skandal Bank Century.  Tujuh bulan lalu, MAKI juga mempraperadilankan KPK di PN Jakarta SelatanAlasannya, KPK tak juga menetapkan tersangka skandal tersebut sehingga layak diartikan sebagai bentuk penghentian penyidikan, yang merupakan hal yang dilarang KPK sesuai Pasal 40 UU KPK No 30 Tahun 2002.

"Pansus saja bisa bekerja lebih cepet, masak di KPK belum ada apa-apanya," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, saat mendatangi gedung KPK

BACA JUGA: Ketua DPR Akui Tembakau Bikin Sejahtera



Boyamin menyebutkan, kekosongan hukum, dengan tak kunjung ditetapkannya tersangka, sempat diakui hakim sebagai bentuk upaya penghentian
Ini dibuktikan dengan dikabulkannya permohonan praperadilan sejenis di Sukoharjo, Jawa Tengah  dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

"Akan terus kita ajukan, sampai ada keputusan hakim atau pengakuan dari KPK sendiri bahwa kasusnya udah naik ke penyidikan atau dihentikan," tegas Boyamin, saat ditanya apa langkah dia selenjutnya jika praperadilan kali ini juga ditolak

BACA JUGA: Bupati Boven Digoel jadi Tersangka di KPK



Sementara juru bicara KPK Johan Budi SP menegaskan bahwa pihaknya tak main-main dalam kasus Century.

Meski praperadilan sesuai koridor hukum, lanjut dia, hendaknya masyarakat meilihat juga bahwa KPK tak berdiam diri
"Kita akan menyelidiki kasus Century lebih serius lagi

BACA JUGA: Golkar Ingin Voting Terbuka

Pekan ini bahkan sudah dijawalkan ekspose Century lagi," katanya(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Siap Tangani Kasus LC Fiktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler