"Pansus saja bisa bekerja lebih cepet, masak di KPK belum ada apa-apanya," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, saat mendatangi gedung KPK
BACA JUGA: Ketua DPR Akui Tembakau Bikin Sejahtera
Boyamin menyebutkan, kekosongan hukum, dengan tak kunjung ditetapkannya tersangka, sempat diakui hakim sebagai bentuk upaya penghentian
"Akan terus kita ajukan, sampai ada keputusan hakim atau pengakuan dari KPK sendiri bahwa kasusnya udah naik ke penyidikan atau dihentikan," tegas Boyamin, saat ditanya apa langkah dia selenjutnya jika praperadilan kali ini juga ditolak
BACA JUGA: Bupati Boven Digoel jadi Tersangka di KPK
Sementara juru bicara KPK Johan Budi SP menegaskan bahwa pihaknya tak main-main dalam kasus Century.
Meski praperadilan sesuai koridor hukum, lanjut dia, hendaknya masyarakat meilihat juga bahwa KPK tak berdiam diri
BACA JUGA: Golkar Ingin Voting Terbuka
Pekan ini bahkan sudah dijawalkan ekspose Century lagi," katanya(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Siap Tangani Kasus LC Fiktif
Redaktur : Tim Redaksi