jpnn.com, PANGKALAN BUN - Muchsin (36), anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, nyaris kehilangan sepeda motornya.
Muchsin menuturkan, awalnya pihaknya telah menciduk pasangan mesum di Pangkalan Bun Park pada Senin (22/5) pukul 19.30 WIB dan membawa mereka ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar untuk ditindaklanjuti penyidikan.
BACA JUGA: Hindari Razia, Pria Ini Sembunyikan Pasangannya di Lemari
Tidak berapa lama Muchsin bersama seorang anggota Satpol PP Kobar kembali ke Pangkalan Bun Park untuk melakukan pengintaian terhadap pasangan mesum lainnya.
"Motor diparkir di bagian belakang taman, masih dalam pantauan kami. Tidak berapa lama datang tiga orang berboncengan satu motor," ujar Muchsin, Selasa (23/5) kepada Radar Pangkalan Bun (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Saat Cambukan ke-40, Nurlina Mendapat Perawatan Medis, Lantasâ¦
Muchsin awalnya mengira tiga pemuda tersebut hendak pesta minuman keras (miras), namun ternyata dua orang pemuda tidak turun dari kendaraannya. Sedangkan seorang pemuda lainnya turun dan mendatangi motor Muchsin.
"Setelah itu langsung saya senter, mereka tidak kabur. Saya tanya maksud tujuan mereka ke taman, bilangnya mau bertemu temannya di salah satu rumah di taman (penjaga taman)," ucap Muchsin.
BACA JUGA: Ajak Adik Ipar Berindehoi, Ternyata Terjaring Satpol PP
Muchsin lantas mengkonfirmasi langsung niat tiga pemuda tersebut kepada penjaga taman, namun penjaga taman tidak mengenali satu pun wajah tiga pemuda tersebut.
Muchsin kemudian memanggil mobil patroli Satpol PP Kobar yang berada di seberang Pangkalan Bun Park dan membawa tiga pemuda tersebut ke kantor.
"Pas saya mau ambil motor, kunci tidak bisa masuk. Ada bekas patahan kunci T, langsung kutarik tiga pemuda tersebut. Akhirnya mereka mengaku mau mencuri," ungkapnya.
Muchsin menduga aksi tiga pemuda tersebut untuk mencuri kendaraannya gagal dikarenakan kunci T yang digunakannya untuk membobol kendaraan patah.
Sedangkan kondisi kendaran masih terkunci stang, sehingga tidak bisa dibawa kabur.
"Pengakuannya baru pertama kali melakukan dan lagi butuh uang, nanti hasilnya mereka bagi tiga," tandasnya.
Selanjutnya, ketiga pemuda tersebut dibawa ke kantor Polsek Arsel. Kapolsek Arut Selatan (Arsel) AKP Goy Susanto menyampaikan, kasus tersebut masuk dalam tindak pidana percobaan pencurian.
Tiga tersangkanya adalah Dedi (22) warga Kabupaten Katingan, Heriadi (22) warga Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Aryadi (27) warga Kabupaten Kobar.
Modus operasi yang dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci sepeda motor Honda Vario warna putih biru nopol KH 3816 W yang terparkir di depan halaman rumah penjaga Pangkalan Bun Park. Mereka merusak menggunakan kunci T.
"Ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 angka ke 4 dan 5 junto pasal 53 KUHP paling lama tujuh tahun kurungan pidana," pungkasnya. (jok/yit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKL di Tanah Abang Menjamur, Ini Perintah Djarot ke Satpol PP
Redaktur & Reporter : Soetomo