Lagi Mesum Digerebek Polisi, Sang Janda Ditinggal Prianya Tanpa Busana

Senin, 07 November 2016 – 10:30 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - LANGSA - Dua sejoli yang tengah asik bermesraan digerebek tim gabungan di dusun Damai Gampong, Minggu (6/11) dini hari.

Saat digerebek, wanitanya kepergok dalam keadaan setengah telanjang, sementara pasangannya berhasil lolos melarikan diri dengan cara membobol flapon rumah tersebut.

BACA JUGA: RASAIN! Karir Bripka WD Hampir Tamat

Namun identitasnya dan alamatnya sudah dikantongi petugas.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM, kepada Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), menjelaskan, tiga pelaku berhasil diamankan pada dini hari tersebut.

BACA JUGA: Pria Stres Ngamuk, Satu Tewas Dipukul Kayu

Penggerebekan dilakukan, berawal dari laporan masyarakat setempat, di salah satu rumah di Dusun Damai jalan menuju Pajak Ikan sering terlihat berkumpulnya beberapa wanita dan para pria.

Mereka diduga pesta seks bahkan ditenggarai mereka juga pesta sabu. 

BACA JUGA: Pria Kabur, Si Janda Ditinggal dengan Busana Seadanya

“Maka pada tengah malam menjelang pagi kita kepung rumah tersebut.” 

Setelah beberapa saat diintai, ternyata benar di rumah tersebut di dalam kamar sedang berlangsung pesta seks dan pesta sabu. 

Tiga pelaku berhasil diamankan, yaitu Iswahyudi (32) warga dusun Sentosa gampong Blang Kecamatan Langsa Kota, pasangannya Uci Ramadhani (30) warga dusun Damai gampong Blang Kecamatan Langsa Kota, statusnya adalah janda, ia adalah pemilik rumah.

Kemudian Zurnawati (30) warga Manyak Payed Aceh Tamiang juga berstatus janda, saat ditangkap ia dalam keadaan setengah telanjang. 

Sementara pasangannya (laki-laki) berhasil lolos melarikan diri dengan cara memanjat, menerobos flapon rumah, membongkar atap seng kemudian melompat ke bawah dan berhasil lolos. 

Ketiga pelaku pesta seks dan pesta sabu bersama barang bukti (BB) malam itu juga diserahkan ke penyidik Polres Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Adapun barang bukti (BB) diketemukan di TKP adalah, narkoba jenis sabu dan bong alat hisap.

"Semua sudah kita serahkan ke penyidik polres Langsa untuk diproses sesuai hukum dan qanun yang berlaku di Aceh," ujar Ibrahim Latif.(ris/min/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Termakan Janji, Rp 270 Juta Melayang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler