Lagi Ngamar di Hotel sama Pacar, Buronan Dibekuk Polisi

Kamis, 03 September 2015 – 07:15 WIB

jpnn.com - PONTIANAK - Rohman, 21, bersama pacarnya SR, 23, digerebek Jatanras Polsek Pontianak Utara saat sedang berada di kamar Hotel Kapuas Dharma II, tempatnya menginap.

Polisi langsung memborgol warga Gang  Holywood, Jalan Budi Utomo, Siantan Tengah ini, Selasa (1/9) malam.

BACA JUGA: Minum Ini untuk Hilangkan Capek, ya Ditangkap Pak Polisi, padahal Mau Nikah

Rohman diringkus di kamar hotel Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan itu bukan karena kasus mesum. Dia diburu polisi terkait kasus penggelapan dua sepeda motor.

Kapolsek Pontianak Utara, AKP Ridwan Maliki mengatakan, penangkapan terhadap Rohman berdasarkan laporan dari dua korbannya, yakni LP/2208/VIII/2015/KALBAR/RESORT PTK/SEK UTR dan LP/VIII/2015/KALBAR/RESORT PTK/SEK UTR.

BACA JUGA: Siswi SMP Ini Dijemput Lalu Diantar ke Tujuh Temannya yang Mabuk, Begini Jadinya

Rohman selama pelariannya selalu berbekal senjata tajam jenis pisau. Saat ditangkap pun, anggota Jatanras mendapatkan perlawanan dari tersangka penggelapan sepeda motor Honda Beat biru putih KB 3335 NI milik Alfian Horisi dan Kawasaki Ninja hitam KB 5115 MC milik Mardiansyah.

“Dalam upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh tim Jatanras di kamar hotel tersebut, tersangka sempat melakukan aksi perlawanan. Dia tidak membuka pintu kamar,” ungkap AKP Ridwan, Rabu (2/9).

BACA JUGA: Tukang Pijat Ditemukan Tewas di Bahu Jalan

Sekitar 15 menit, Rohman akhirnya membukakan pintu kamar nomor 211 itu. Dalam kamar itu dia bersama pacarnya, SR, yang berusia lebih tua dua tahun darinya. Karena malu di hadapan sang pacar, Rohman memberontak tidak mau ditangkap.

“Saat berhasil ditangkap, kita geledah kamarnya. Di dalam kamar itu kita temukan pisau dan seorang wanita yang diakui sebagai pacarnya. Dia diduga usai berbuat begituan bersama pacarnya. Dia juga sempat berontak,” ungkap Ridwan.

Polisi menggelandang Rohman ke Mapolsek Pontianak Utara. Dia dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancamannya, penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp900 ribu.

“Saat ini tersangka sudah ditahan dan barang bukti disita di Polsek. Tersangka dimintai keterangannya untuk pengembangan kasus,” katanya.

Ternyata Rohman tidak hanya menggelapkan dua sepeda motor saja. Dari hasil pemeriksaan polisi, dia sebelumnya pernah menggelapkan motor milik Eko Wandiro di Hotel Benua Mas, Jalan 28 Oktober. (oxa/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendak Digilir Tujuh Pemuda, Siswi SMP Lari Tanpa Busana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler