jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku ujaran kebencian di media sosial, pada Jumat (21/7) subuh. Pria berinisial MFT (44) ini diamankan karena menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus mengatakan, pelaku menggunakan akun Facebook untuk menyebarkan konten bermuatan SARA dan ujaran kebencian.
BACA JUGA: Kapolri dan Kementan Gerebek Pabrik Beras di Bekasi, Hasilnya Mengejutkan...
"Tersangka mengedit foto-foto yang diambil dari internet dengan menggunakan aplikasi kemudian diunggah di akun Facebook," kata Martinus dalam keterangan yang diterima.
Martinus menambahkan, pelaku diamankan di Perumahan Pertamina C33, Koja, Jakarta Utara. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.
BACA JUGA: Novanto Tersangka, Golkar Tetap Solid Calonkan Jokowi Capres 2019
"Yang bersangkutan memosting konten SARA terhadap Nasrani, menghina presiden sebagai PKI, menghina suatu partai, dan irmas. Kemudiak menghina Polri dan Kapolri," kata Martinus.
Martinus mengklaim, sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan ahli bahasa. Berdasarkan keterangan ahli, konten dalam postingan MFT merupakan larangan dalam UU ITE.
BACA JUGA: Dulu Jual Mahal, Sekarang Telegram Minta Nego Dengan Pemerintah
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b) 1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Hadapan Komisi III, Tito Tegaskan tak Tertarik jadi Wapres
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga